Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Jan 2024 16:08 WITA ·

Oknum Pendamping PKH di Kabaena Timur Diduga Jadi Timses Caleg


 Ilustrasi. sumber: puskapik.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: puskapik.com

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Salah satu Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana diduga menjadi tim sukses (Timses) salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI kepada masyarakat penerima PKH.

Pendamping PKH yang diketahui berinisial B (36) tersebut diduga membagikan alat peraga kampanye caleg dari salah satu partai.

Selain Caleg DPR-RI, oknum pendamping PKH Kabaena Timur itu juga mempromosikan caleg DPRD Provinsi inisial TR dari PDIP kepada warga yang menerima bantuan PKH.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Desa Tapuhaka Dusun Damalawa, La Use. Ia mengaku jika dirinya mendapat arahan langsung dari oknum pendamping PKH Kecamatan Kabaena Timur agar memilih salah satu caleg DPR RI inisial HHN dari PDIP.

“Saya kasih kalian stiker DPR RI dan Provinsi, kalian pilih orang ini, kalian diam-diam itu jangan bilang dari saya, jangan kalian ceritakan kalau kalian pilih yang ini karena kalau ditau orang saya terancam”, kata La Use menirukan arahan dari B.

La Use selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mengatakan bahwa awalnya ia datang ke rumah B selaku pendamping PKH Kabaena Timur untuk mempertanyakan PKH mertuanya.

“Saya datang dirumahnya Pendamping PKH Kabaena Timur, saya pertanyakan PKH nya mertuaku kenapa tidak terima lagi, malahan saya disuruh untuk mencoblos dan mensosialisasikan calon Anggota DPR RI Pusat dan Provinsi dengan memberikan saya stiker caleg, tapi stiker yang di berikan oleh pendamping PKH itu saya langsung sobek karena sudah terlanjur saya kecewa, kenapa mama mertuaku sudah tidak terima lagi bantuan PKH”, kesal La Use, Rabu, 3 Februari 2024.

Menanggapi hal itu, Panwascam Kabaena Timur Yayat Pratmo mengatakan bahwa jika ada warga yang menemukan adanya dugaan pelanggaran maka segera datang melapor ke kantor panwas dengan membawa bukti dan saksi dan menyertakan rekaman video atau suara.

“Kalau benar-benar terbukti melanggar maka kami akan laporkan kepada pimpinan kami di Kabupaten biar pimpinan kami di Kabupaten yang menindaklanjuti perkara tersebut”, tutur Yayat.

Sementara itu, dalam kode etik SDM PKH menegaskan larangan pendamping PKH untuk ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat atau daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa, dan sebutan lainnya.

Kemudian, dalam dalam Pasal 27 Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang sanksi menjelaskan ada tiga sanksi yang dapat menjerat pendamping PKH niak terlebih politik praktis. Pertama, sanksi ringan berupa surat peringatan (SP)1, sanksi sedang berupa SP2 dan penundaan honor, sedang Sanksi Berat (SP3) atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Hingga berita ini ditayangkan, B selaku pendamping PKH Kecamatan Kabaena Timur sudah berkali-kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi namun tidak mengangkat telepon dari awak media ini.

Penulis: Irfan

Artikel ini telah dibaca 727 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Konut dan Bhayangkari Berbagi Kasih: Baksos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 17:10 WITA

Mahacala UHO Tuan Rumah TWKM ke-35: Momentum Promosi Pariwisata Sultra

28 Juni 2025 - 16:45 WITA

Dampak Lingkungan dari Aktivitas PT BEM, AMPLK Sultra Minta Evaluasi AMDAL dan RKAB

28 Juni 2025 - 16:26 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Konut Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

25 Juni 2025 - 17:29 WITA

Semarak HUT KAI: DPD Sultra Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

24 Juni 2025 - 18:07 WITA

Ampuh Sultra Usulkan Perda Bak Sampah di Perumahan, Pemkot Kendari Diminta Bertindak

24 Juni 2025 - 12:27 WITA

Trending di Daerah