Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 28 Des 2025 11:29 WITA ·

Nur Alam Lantik Pengurus dan Dewas Unsultra, Rektor Diganti Demi Kepatuhan Regulasi


 Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Unsulltra, Nur Alam melantik Pengurus dan Dewan Pengawas masa bakti 2025-2030. Foto: penafaktual.com Perbesar

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Unsulltra, Nur Alam melantik Pengurus dan Dewan Pengawas masa bakti 2025-2030. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Ketua Dewan Pembina, Nur Alam resmi melantik Pengurus serta Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang baru periode 2025-2030, Sabtu, 27 Desember 2025 malam.

Dalam momentum ini, Andi Bahrun diberhentikan dari jabatan Rektor Unsultra dan dilantik pelaksana tugas (Plt) Rektor yang dijabat oleh Dr. Abdul Nashar.

Prosesi pelantikan berlangsung di Ballroom Hotel Horison Kendari, yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Adapun susunan pengurus yang resmi ditetapkan yaitu: Ketua dijabat oleh Dr. Oheo Kaimuddin Haris; Sekretaris dijabat oleh Dr. Sahyunu; Bendahara dijabat oleh Drs. H. M. Kasim Pagala.

Selanjutnya, Dr. Sabaruddin Labamba dan Drs. Kusnadi masing-masing Anggota Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsulltra.

Selain itu, Nur Alam, mantan Gubernur Sultra dua periode ini juga melantik Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra masa bakti 2025-2030.

Ketua Dewas dijabat oleh Dr. Saemu Alwi. Sementara anggota Dewas sebanyak empat orang yakni Dr. H Nasir A. Baso, Dr. Syarifuddin Saffa, Prof Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim dan Mahaseng Mustafa.

Nur Alam mengukap alasan pemberhentian Andi Bahrun dari jabatan Rektor Unsultra. Ia mengatakan bahwa Andi Bahrun menjabat sebagai Rektor sudah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

“Karena Rektor (Andi Bahrun) itu sudah 12 Tahun, sementara ada penegasan dari Peraturan Menteri, Pendidikan Nasional dimana rektor yang mengabdi atau digunakan oleh perguruan tinggi swasta ketentuannya paling lama lima tahun, ini sudah 12 tahun,” ujar Nur Alam.

Ia menambahkan bahwa pergantian Rektor bertujuan untuk menghindari pelanggaran konstitusi yang dapat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Semuanya melanggar konstitusi, itulah yang kita luruskan dan selesaikan, tidak mengorbankan kepentingan tridharma terutama adek-adek kita yang sedang kuliah di Unsultra,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 291 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa Asal Buton Utara Gelapkan Uang SPBU Rp 46 Juta, Dipakai untuk Modal Judi Online

28 Desember 2025 - 14:04 WITA

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi

28 Desember 2025 - 11:54 WITA

Pria Parubaya Hilang Usai Perahu Alami Mati Mesin Saat Mancing di Perairan Tobaku Kolaka Utara

25 Desember 2025 - 18:51 WITA

Rakerda Demokrat Sultra, Herman Khaeron Sampaikan 3 Instruksi AHY

24 Desember 2025 - 19:04 WITA

HAB ke-80: Kemenag Sultra Bakal Gelar Fun Walk dan Dzikir Lintas Iman

24 Desember 2025 - 18:06 WITA

Rakerda Demokrat Sultra: Herman Tekankan Solidaritas Kader dan Dukung Program Prabowo

23 Desember 2025 - 23:30 WITA

Trending di Politik