KENDARI – Sebanyak 41 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi khusus pada momen Hari Raya Natal tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 7 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari dinyatakan masa kurungan telah habis atau bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Sultra Sulardi mengatakan bahwa sebanyak 41 WBP tersebut bersal dari Rutan dan Lapas yang berbeda di wilayah Sultra.
Meski begitu, Sulardi menyebutkan bahwa jumlah tersebut masih dimungkinkan mengalami perubahan.
“Masih bersifat sementara dan akan mengalami penambahan karena hingga saat ini masih ada usulan remisi susulan,” ujar Sulardi saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Desember 2025.
Berikut data rekapitulasi WBP dari masing-masing Rutan dan Lapas di wilayah Dirjen Pas Sultra.
1. Lapas Kelas IIA Kendari – 14 orang
2. Lapas Kelas IIA Baubau – 1 orang
3. Lapas Perempuan Kelas III Kendari -3
4. LPKA Kelas II Kendari – 1 orang
5. Rutan Kelas IIA Kendari – 13 orang
6. Rutan Kelas IIB Kolaka – 3 orang
7. Rutan Kelas IIB Raha – 3 orang
8. Rutan Kelas IIB Unaaha – 3 orang.(lin)













