Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Opini · 14 Jun 2025 14:00 WITA ·

Narkoba Marak, Islam Punya Solusi


 Khadijah 
Perbesar

Khadijah

Oleh: Khadijah
(Pemerhati Masalah Sosial)

Peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius di negeri ini. Bukannya  berkurang, sebaliknya peredarannya makin masif dan jumlahnya pun makin besar yakni  ribuan gram hingga ton narkoba yang disita. Kasus yang terjadi baru-baru ini, di mana pihak TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun  di Selat Durian Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan  narkoba jenis sabu-sabu dan kokain sebanyak  2 ton 61 kg 293 gram dengan nilai taksiran trilyunan  rupiah.

Dilansir antaranews (16/5/25),  Panglima Komandi Armada I, Laksamana Madya TNI Fauzi, mengatakan bahwa dari kapal pelaku diamankan lima kru berkewarganegaraan asing yakni warga Thailand dan Myanmar, serta barang bukti berupa 95 karung berisi sabu dan kokain.

Selang beberapa hari kemudian, pihak Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkoba dalam seminggu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim.

Dari empat penangkapan tersebut berhasil diamankan empat orang perlaku dan barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) dengan total berat 5.370 gram (terasbatam, 2/6/2025). Bulan sebelumnya pun, yakni April 2025 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menyita 10 kilogram sabu dengan nilai transaksi 524 triliun rupiah di wilayah Pantai Indah Kapuk. Serangkaian fakta ini adalah malapetaka besar dan berbahaya serta mengancam hidup masyarakat khususnya generasi muda.

Peredaran Narkoba Marak

Data peredaran narkoba yang dikeluarkan oleh BNN tahun 2024 menyebutkan bahwa jumlah kasus narkoba mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tahun 2020, jumlah kasus narkoba yang terlapor sebanyak 31.358 kasus dan tahun setelahnya yakni tahun 2024, periode bulan Januari hingga November 2024 tercatat jumlah kasus narkoba meningkat 53.672 kasus dengan 3,33 juta pengguna narkoba.

Sedangkan pada tahun ini, rentan bulan Januari hingga Februari 2025 sudah tercatat sekitar 6.881 kasus tindak pidana narkoba berdasarkan data yang dikeluarkan Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai dan Imigrasi (kompas.com, 5/3/2025).

Kenaikan angka kasus dan pengguna narkoba per tahunnya menunjukkan bahwa negeri ini menjadi target utama pasar narkoba. Besarnya permintaan membuat stok narkoba meningkat. Selain itu,

keuntungan yang besar membuat transaksi narkoba dipandang sebagian orang sebagai sebagai bisnis yang menggiurkan.  Apalagi dukungan sistem ekonomi kapitalisme yang melandasi kehidupan saat ini menganggap narkoba sebagai barang ekonomi yang dapat diperjualbelikan. Peredaran narkoba akan terus ada bila permintaan tinggi, artinya jumlah pengguna, pengedar dan bandar narkoba juga akan tinggi. Tak hanya kaum milenial, ibu rumah tangga, pelajar, artis, birokrat hingga aparat banyak yang terjerat kasus haram ini.

Selain itu, regulasi hukum yang ada belum memberikan efek jera bagi pelaku. Tak sedikit pelaku yang keluar masuk jeruji besi atau penjara karena kasus narkoba secara berulang. Hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkoba belum menjadi jaminan bagi pengguna untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.  Yang ada, dalih ini dipakai demi meringankan kasus hukum pengguna narkoba.

Meski berbagai cara ditempuh oleh aparat dan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini, namun  upaya ini nyatanya belum mampu memutus mata rantai peredarannya. Yang ada kasus peredarannya makin bertambah. Untuk itu, diperlukan upaya yang tuntas dan sistemis untuk menanggulanginya.

Islam Solusi Narkoba

Sebagai agama yang sempurna, sesungguhnya Islam mempunyai solusi terhadap persoalan peredaran narkoba. Narkoba dipandang sebagai barang dalam Islam, karena narkoba berbahaya, memberikan efek memabukkan, merusak akal dan jiwa manusia.

Keharaman narkoba tidak mencakup banyak atau sedikitnya dikonsumsi, jika banyak dan sifatnya memabukkan atau sedikit tetapi tidak memabukkan, tetap saja hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw dari Aisyah, yang diriwayatkan oleh Bukhari, Nabi bersabda “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram”.

Untuk itu, upaya pemberantasan narkoba mesti dilakukan secara tuntas dan sistemis. Setidaknya beberapa mekanisme dapat di antaranya:

Pertama, membentuk ketakwaaan individu masyarakat. Pembentukan ini dapat diterapkan pada sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, tujuannya untuk membentuk kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam sehingga terbentuk ketaatan akan perintah Allah swt dan menjauhi hal-hai yang dilarang oleh Islam termasuk narkoba.

Kedua, membangun dan melibatkan masyarakat dalam upaya amar makruf nahi mungkar atau nasehat menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan. Masyarakat berkewajiban untuk mengontrol dan mengawasi individu dan tempat-tempat yang berpotensi untuk melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Apabila terdapat potensi indivdu dan tempat yang melanggar syariat Islam, maka masyarakat wajib mengadukannya kepada pihak  yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Kasus narkoba muncul karena desakan ekonomi dan biaya hidup tinggi sementara penghasilan makin jauh dari harapan ditambah lagi lapangan kerja makin sulit didapat. Akibatnya, sebagian masyarakat tergiur keuntungan tinggi walau berbahaya dan melanggar syariat Islam. Kondisi ini tak lepas dari sistem ekonomi kapitalis sekulerisme yang diterapkan di negeri ini. Untuk itu, negara wajib menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kebutuhan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.

Keempat, sanksi hukum Islam yang sifatnya tegas dan memberi efek jera diterapkan negara kepada pelanggar dan pelaku kejahatan. Dengan begitu, potensi kejahatan berulang dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Pelaku kejahatan narkoba akan diberikan sanksi takzir. Di dalam kitab yang ditulis oleh Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam buku Nizham al-Uqubat wa ahkam al-Bayyinat dijelaskan beberapa  sanksi bagi produsen, pengedar dan pembeli barang haram seperti narkotika, di antaranya bagi orang yang memperdagangkan narkotika atau sejenisnya dipandang sebagai tindak kejahatan dan diberi sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun dan membayar denda. Sedangkan  bagi orang yang menjual, membeli, mengedarkan, membuat dan menyimpan narkotika diberi hukuman jilid dan penjara sampai 5 tahun dan diberi denda.

Inilah beberapa langkah yang ditetapkan oleh sistem Islam untuk menanggulangi dan mengatasi peredaran narkoba. Langkah ini hanya akan ada ketika diterapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan bukan yang lain. Wallahua’lam.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Di Tengah Riak Momentum Pilrek UHO: PMII UHO Harus Tetap Jadi Penjaga Nilai

12 Juli 2025 - 21:41 WITA

Surga Terakhir di Bumi Telah Hancur, Sampai Kapan?

8 Juli 2025 - 23:08 WITA

Tanah Angata: Ketika Negara Tidak Lagi Berdiri di Pihak Rakyat

14 Juni 2025 - 12:29 WITA

Layanan Kejiwaan, Fatamorgana saat Kendari Darurat Kesehatan Mental

7 Juni 2025 - 00:09 WITA

Fantasi Menjijikan dalam Tatanan Sekulerisme

26 Mei 2025 - 01:13 WITA

Larangan di Bulan Puasa, Tanda Lemahnya Iman Orang Berpuasa?

8 Maret 2025 - 21:35 WITA

Trending di Opini