Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Okt 2024 18:30 WITA ·

MUI Konsel Harap Majelis Hakim Adili Perkara Supriyani Sesuai Fakta


 Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Konawe Selatan KH Mohammad Wildan Habibi. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Konawe Selatan KH Mohammad Wildan Habibi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) KH Mohammad Wildan Habibi, mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus Supriyani.

Wildan mengatakan, perkara terdakwa Supriyani yang sedang berproses saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Konsel, mulai banyak informasi yang negatif dan cenderung memperkeruh situasi di Media Sosial (Medsos).

“Tentu saya berharap, semua pihak agar tetap tenang dan bijak dalam memandang perkara ini. Jangan mudah terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya yang dapat menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan,” ujarnya, Rabu, 30 Oktober 2024.

“Mari kita kendalikan diri dan berpikir dengan hati yang jernih dalam menyikapi perkara ini. Jangan terjebak informasi katanya-katanya, apalagi postingan di Medsos yang belum valid. Kita serahkan sepenuhnya terhadap Pengadilan seperti apa hasilnya,” sambungnya.

Lebih lanjut Wildan menambahkan, terkait perkara ini ia juga berharap agar Majelis Hakim PN Konsel bertindak objektif berlandaskan hukum dalam mengeluarkan putusan nantinya di Persidangan.

“Tentu harapan kami Majelis Hakim tidak mudah terpengaruh dengan opini publik dalam memutuskan perkara ini. Kalau memang benar putuskan yang benar, jika salah putuskan yang salah. Jangan memutuskan hanya karena adanya desakan publik, tapi juga harus sesuai dengan faktanya seperti apa,” ungkapnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cuaca Memburuk, Nelayan di Kolaka Hilang Saat Cari Ikan di Perairan Tanggetada

2 Februari 2026 - 11:30 WITA

RDP Warkop Rumpang, DPRD Kota Kendari Tekankan Penegakan Hukum

2 Februari 2026 - 08:56 WITA

Mesin Mati Dihantam Gelombang, Kapal Rute Laino-Maligano Muna Tenggelam

1 Februari 2026 - 23:34 WITA

Sekda Sultra Asrun Lio Surati Nur Alam Terkait Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum: Pemprov Harusnya Tidak Cawe-cawe

31 Januari 2026 - 21:50 WITA

Anton Timbang Targetkan IMI Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota di Sultra

31 Januari 2026 - 19:25 WITA

Truk Muat Ore PT ST Nickel Resources Leluasa Hauling Malam Hari di dalam Kota Kendari

31 Januari 2026 - 19:18 WITA

Trending di Daerah