KOLAKA UTARA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Zul Kurniawan Akbar, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka sebanyak tiga orang.
Ketiga tersangka berinisial TS, M, dan T (Taufik). Mereka diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang mestinya diselesaikan guna kepentingan ibadah masyarakat Desa Patikala.
“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019-2025,” kata Zul.
Ia menjelaskan bahwa mantan Sekda tersebut berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid. Dalam perannya, ia diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan anggaran bersumber dari dana hibah Pemda Kolut.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas Zul.
Saat ini, Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(red)











