Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 4 Jul 2024 23:05 WITA ·

Mantan Kajati Sultra, Dua Jaksa dan Pegawai TU Diberikan Sanksi Berat


 Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. sumber: limawaktu.id
Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. sumber: limawaktu.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus melakukan penindakan terhadap pejabatnya yang disinyalir tersandung masalah hukum.

Kali ini, Kejagung baru saja memberikan sanksi berat terhadap Mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja.

Dimana, sanksi berat yang dimaksud berupa pencopotan jabatan fungsional sebagai jaksa dan jabatan strukturalnya selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Pemberian sanksi ini, menyusul adanya dugaan keterlibatan Raimel Jesaja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, saat menjabat Kajati Sultra pada tahun 2022 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran indisipliner berat terhadap Raimel Jesaja.

Menurut dia, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bukan hanya dilakukan kepada Raimel Jesaja, tetapi juga terhadap dua Jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang pernah bertugas di Kejati Sultra.

“Ada empat orang yang diperiksa dan dijatuhi hukuman,” ucap dia saat dihubungi media ini melalui lewat sambungan telepon, Selasa, 4 Juli 2023 malam.

Ketut Sumedana menerangkan tiga orang lainnya, adalah Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Kordinator Eselon III dan satu pegawai TU.

Untuk hukumnya, mantan Adpidsus dan koordinator mendapat sanksi yang sama dengan Raimel Jesaja, yakni sanksi pencopotan jabatan dan status sebagai Jaksa.

Sementara Pegawai TU tersebut sanksi lebih ringan dari yang didapatkan Mantan Kajati Sultra, Mantan Adpidsus Kejati Sultra dan koordinator.

“Ketiga sama hukuman, satunya (Pegawai TU, red) cuman penundaan pangkat saja, karena perannya tidak terlalu banyak,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat, Ayah di Buton Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya

22 April 2025 - 15:12 WITA

Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Bantah Dugaan Kasus Pemerkosaan

21 April 2025 - 09:52 WITA

Pencurian di Kawasan Padat Penduduk Kendari, Motor dan Barang Berharga Raib

20 April 2025 - 20:09 WITA

Pria di Konawe Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

20 April 2025 - 19:25 WITA

Polsek Poleang Barat Ungkap Kasus Pencurian Sapi, 3 Pelaku Ditangkap

20 April 2025 - 14:43 WITA

Alat Berat PT Marketindo di Konsel Terbakar, Polisi Selidiki

19 April 2025 - 23:55 WITA

Trending di Hukrim