Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 30 Jul 2024 21:02 WITA ·

Mantan Bupati Kolut Nur Rahman Dipanggil dalam Sidang Tipikor Bandara Lasusua


 Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bandara udara Lasusua. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bandara udara Lasusua. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri Kota Kendari kembali memanggil Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar untuk menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bandara udara Lasusua yang berada di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, 30, Juli, 2024.

Sebelumnya, pada Senin, 6, Mei, kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara 2020-2021 dengan anggaran Rp41.158.895.000.

Penetapan tersangka dilakuna dari tahun 2023 setelah hasil audit awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp7,7 miliar. Namun BPK kembali melakukan audit dengan melibatkan sejumlah ahli dan menemukan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.

Tiga orang tersangka yakni, berinisial J sebagai kuasa pengguna anggaran (mantan Kadis, red), SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JM sebagai kontraktor pelaksana.

Namun kali ini, Pengadilan Negeri Kota Kendari memanggil mantan bupati Kolaka Utara, yang mengetahui perihal, proses lelang pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.

“Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut,” ungkap Hakim Madya Muda (IV/b) Pengadilan Negeri Kendari, Putra Negara Kutawaringin

Dalam sidang, dugaan dan indikasi pengaturan proyek tersebut diketahui oleh  Nur Rahman Umar, dan dalam sidang hakim tipikor menanyakan sejumlah kebijakan dan keperluan mengenai pembangunan bandara Kolaka Utara yang diinisiasi oleh Pemda Kolaka Utara, dalam hal hasil sidang akan tetap di lanjutkan pekan depan.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Kolut bungkam saat akan diwawancarai tim redaksi media ini.

Humas PN Kendari yang dikonfirmasi membenarkan terkait hadirnya Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

“Intinya jaksa menghadirkan saksi Mantan Bupati Kolut Nur, dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa 30 Juli 2024.

Sambungnya bahwa kehadiran mantan Bupati Kolut ini dalam rangka pembuktian.

“Jaksa menghadirkan untuk pembuktian jaksa di persidangan,” tambahnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim