PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penunjukan Dedi Irwanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memicu polemik. Keputusan ini dinilai janggal, sebab nama Dedi Irwanto tidak termasuk dalam daftar usulan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Ir Sahid pasca purna tugas pada 31 Desember 2024.
Menurut informasi, terdapat tiga nama pejabat lain yang telah diusulkan sebagai calon Plt Kadis Kehutanan. Namun, secara mengejutkan, Dedi Irwanto yang pangkat dan pengalamannya dinilai lebih rendah ditunjuk menakhodai Dishut Sultra.
Hal itu memicu dugaan adanya proses yang tidak transparan dalam pengambilan keputusan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Aktivis Sultra, Muhammad Erit Prasetya, mengkritisi keputusan Pj Gubernur Sultra yang menunjuk Dedi Irwanto sebagai Plt Kadis Kehutanan.
Erit menyebut, secara kepangkatan, Dedi Irwanto baru mencapai golongan IV/a, dengan pengalaman satu tahun sebagai kepala bidang dan sebelumnya hanya staf biasa. Sementara, tiga pejabat lain yang diusulkan memiliki pangkat lebih tinggi dan pengalaman belasan tahun di eselon III lingkup Dishut Sultra.
“Keputusan ini bertolak belakang dengan prinsip merit system, kompetensi, dan penjenjangan yang selalu didengungkan oleh Pj Gubernur. Ada ASN yang lebih berpengalaman, tetapi malah diabaikan. Ini menjadi tanda tanya besar,” bebernya, Senin, 6 Januari 2025.
Erit juga menyoroti dugaan kuat adanya praktik kongkalikong dalam proses penunjukan tersebut. Ia menyebut bahwa masyarakat wajar menduga ada unsur tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu yang memengaruhi keputusan Pj Gubernur.
“Banyak kejanggalan dalam proses ini. Masyarakat bisa saja menduga ada permainan uang atau kepentingan tertentu sehingga Dedi Irwanto dipilih sebagai Plt Kadis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erit mengungkapkan temuan lain yang memperkuat dugaan ketidakwajaran keputusan tersebut. Berdasarkan catatan, Dedi Irwanto dinilai jarang masuk kantor, tidak mengikuti apel, bahkan sering absen dalam rapat atau kegiatan resmi di lingkup Dinas Kehutanan.
“Bagaimana mungkin pejabat yang tidak disiplin, jarang apel, dan minim partisipasi dalam kegiatan dinas bisa diberi tanggung jawab sebesar ini?” tanya Erit.
Ia juga menyinggung bahwa Dedi Irwanto kerap terlibat dalam urusan perizinan kehutanan yang bersinggungan dengan sektor tambang. Hubungannya dengan sejumlah pengusaha tambang diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi penunjukan dirinya sebagai Plt Kadis.
“Jika benar ada keterlibatan pihak tertentu dalam mendukung posisi ini, maka ini menjadi sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Aktivis tersebut meminta Pj. Gubernur Sultra segera memberikan klarifikasi atas keputusan ini. Erit menegaskan, publik berhak mendapatkan penjelasan tentang dasar penunjukan Plt Kadis Kehutanan, mengingat dampak buruk yang bisa terjadi jika keputusan ini tidak didasari prinsip keadilan dan kompetensi.
“Pj Gubernur harus segera menjelaskan dasar penunjukan ini. Jangan sampai menjelang akhir masa tugasnya, nama baik beliau tercoreng akibat keputusan yang tidak tepat,” tandasnya.(hsn)