Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 8 Apr 2026 18:06 WITA ·

Mahasiswa UHO Demo DPRD Sultra, Desak Pengusutan Penyerangan Andrie Yunus dan Revisi UU Peradilan Militer


 Massa pendemo saat ditemui oleh anggota DPRD Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Massa pendemo saat ditemui oleh anggota DPRD Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Haluoleo (KBM UHO) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 8 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut aparat penegak hukum segera menangkap pelaku lapangan hingga aktor intelektual atas penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mereka juga mendesak agar para pelaku diadili melalui peradilan umum.

Selain itu, demonstran menyoroti dugaan keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Mereka meminta agar institusi militer dikembalikan pada fungsi utamanya serta mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Aksi tersebut juga diwarnai penolakan terhadap rencana pembangunan dan perluasan struktur komando teritorial TNI, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Koordinator Ruang Sipil, La Ode Muh Safaat, menyatakan bahwa revisi UU Peradilan Militer penting dilakukan karena dinilai berpotensi melindungi oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum.

“Kami melihat UU (peradilan militer) ini hanya akan menjadi tameng bagi prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak manusia, untuk terhindar dari proses peradilan dan mereka dilindungi,” ujar Safaat di Kantor DPRD Sultra.

Terkait perluasan struktur komando militer, Safaat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi yang menekankan perampingan kelembagaan TNI dan peningkatan profesionalisme prajurit.

“Perampingan kelembagaan itu semaksimal mungkin markas-markas komando untuk tidak dibentuk, lebih kepada peningkatan profesionalisme prajurit,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perluasan struktur komando militer berpotensi memengaruhi kebebasan masyarakat sipil dalam berekspresi.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa aksi.

“Empat poin tuntutan ini akan kami tindak lanjuti sebagai keputusan bersama DPRD Sultra untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” ujar Tariala saat menemui massa aksi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Arombu Konawe, Kerugian Capai Rp350 Juta

8 April 2026 - 19:41 WITA

Dua Motor Adu Banteng di Jalan Poros Opaasi Konsel, Dua Tewas dan Satu Luka

8 April 2026 - 12:10 WITA

Petani di Konsel Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Tersambar Petir

7 April 2026 - 17:34 WITA

Empat Perempuan Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Bombana, Dua Meninggal Dunia

7 April 2026 - 16:34 WITA

Kepala KUPP Molawe Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Apresiasi Kinerja Pegawai

7 April 2026 - 07:59 WITA

Dua Rumah di Kolaka Utara Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

6 April 2026 - 14:09 WITA

Trending di Daerah