Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Feb 2026 18:57 WITA ·

Mahasiswa Asal Kolaka Ditangkap Polisi di Konawe Utara, Simpan 22 Sachet Sabu


 Mahasiswa inisial DA (25) diringkus Satresnarkoba Polres Konut. Foto: Istimewa Perbesar

Mahasiswa inisial DA (25) diringkus Satresnarkoba Polres Konut. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Seorang mahasiswa, inisial AD (25) asal Desa Puulemo, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konut.

AD yang diduga terlibat tindak pidana narkotika ini ditangkap pada Selasa, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasat Resnarkoba, Iptu Hasdinar mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026.

Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penggeledagahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu.

“Pihak kepolisian berhasil mengamankan 22 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram,” kata Iptu Hasdinar.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti non narkotika, yakni 23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sarana pembungkus atau takaran, serta 1 unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk memastikan kandungan zat tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 (1) huruf a KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Jual Wanita Rp1 Juta via MiChat, Tiga Pria Dibekuk di Kendari

31 Maret 2026 - 13:30 WITA

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Trending di Hukrim