KONAWE UTARA – Seorang mahasiswa, inisial AD (25) asal Desa Puulemo, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konut.
AD yang diduga terlibat tindak pidana narkotika ini ditangkap pada Selasa, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.
Kasat Resnarkoba, Iptu Hasdinar mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penggeledagahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan 22 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram,” kata Iptu Hasdinar.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti non narkotika, yakni 23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sarana pembungkus atau takaran, serta 1 unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk memastikan kandungan zat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 (1) huruf a KUHPidana. (lin)













