Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 8 Jan 2026 20:53 WITA ·

Lorong Pasir Putih Dilanda Banjir Lumpur, APM Puuwatu Soroti Aktivitas Land Clearing Anay Group


 Kondisi Lorong Pasir Putih, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dilanda banjir bercampur lumpur. Foto: Istimewa Perbesar

Kondisi Lorong Pasir Putih, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dilanda banjir bercampur lumpur. Foto: Istimewa

KENDARI – Aktivitas land clearing atau pembukaan lahan perumahan di Lorong Pasir Putih, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diduga menjadi penyebab banjir bercampur lumpur yang merendam pemukiman warga pada Selasa 6 Januari 2026. Salah satu pengembang yang disorot adalah Anay Group, yang lokasi pembukaan lahannya berada tepat di samping kawasan pemukiman warga.

Kondisi tersebut menuai sorotan dari Aliansi Pemuda Mahasiswa (APM) Puuwatu yang mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Ketua APM Puuwatu, Iswanto Sugiarto, menyatakan keprihatinan atas dampak yang ditimbulkan serta mengecam aktivitas pembukaan lahan yang dinilai merugikan masyarakat.

“Kami akui Lorong Pasir Putih memang sering dilanda banjir akibat debit air yang besar. Namun, banjir bercampur lumpur seperti ini baru terjadi setelah adanya aktivitas pembukaan lahan. Hal itu terlihat jelas dari video yang beredar di masyarakat,” kata Iswanto, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menegaskan, pihaknya mempertanyakan apakah pihak pengembang telah mengantongi izin lingkungan, termasuk PPL, UKL, dan UPL.

“Jika izin tersebut tidak dimiliki, maka jelas aktivitas ini melanggar ketentuan dan harus ditindak tegas oleh pemerintah,” tegasnya.

APM Puuwatu juga mendesak pemerintah kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Kendari agar segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut dan mencari solusi konkret untuk meminimalisir dampak banjir ke depannya.

Keluhan serupa disampaikan salah seorang warga Lorong Pasir Putih, Syahrullah Yusuf, yang menyebut banjir berlumpur baru terjadi setelah adanya pembukaan lahan oleh Anay Group.

“Sebelumnya banjir memang ada, tapi setelah pembukaan lahan ini airnya sudah bercampur lumpur,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan RT/RW maupun masyarakat sekitar.

Ketua APM Puuwatu menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pemerintah, pihaknya bersama masyarakat akan meminta DPRD Kota Kendari untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut sekaligus mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan terkait.

Lurah Watulondo, Muhammad Rusdi Rudi, membenarkan perihal banjir lumpur tersebut. “Kalau banjir iya, sebelum ada btn sudah ada banjir, hanya memang banjir masuk lumpur, karena ada bukaan lahan dari Anay, dan ditambah btn yang ada sebelumnya, tetapi bukan Anay semua, belum lagi ditambah sampah dan drainase yang tersumbat, kalau masalah izin di dinas terkait,” jelasnya.

Salah satu penanggung jawab Anay Group, Anis Ayu Lestari, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolres Konawe Utara Pimpin Apel Pengecekan Almatsus, Ini Tujuannya

28 Januari 2026 - 19:37 WITA

ABK Meninggal di Atas Kapal Tongkang di Konawe, Diduga Akibat Serangan Jantung

28 Januari 2026 - 19:33 WITA

BPTD Sultra Dukung Langkah KSOP Kendari Aktifkan STID

28 Januari 2026 - 19:18 WITA

KSOP Kendari Lakukan Langkah Strategis untuk Aktifkan STID

28 Januari 2026 - 19:05 WITA

Demo Mahasiswa Unsultra, Desak Bank BTN Buka Pemblokiran Rekening Yayasan

28 Januari 2026 - 13:43 WITA

BPKAD Sultra dan Warkop Spot Coffee Beda Versi, Nilai Sewa Lahan Aset Rp21 Juta vs Rp6 Juta: Mana yang Benar?

27 Januari 2026 - 22:26 WITA

Trending di Daerah