Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 1 Des 2025 10:40 WITA ·

LBH HAMI Sultra Soroti Hukuman Ringan bagi ASN yang Serang Guru Honorer: Hukum Tajam di Bawah, Tumpul di Atas!


 LBH HAMI Sultra Soroti Hukuman Ringan bagi ASN yang Serang Guru Honorer: Hukum Tajam di Bawah, Tumpul di Atas! Perbesar

KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras penanganan perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Mansur, guru honorer SDN 2 Kendari, pada 9 Januari 2025.

Pasalnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra, Sumaryono Sasmita dan Andi Sadli Tenry Sampiang, hanya dijatuhi hukuman penjara empat bulan dengan masa percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 11 Juli 2025.

Keputusan tersebut menuai kritik karena kedua terdakwa tidak pernah ditahan selama proses penyidikan maupun penuntutan, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari menuntut hukuman yang sama.

“Kami sangat menyayangkan, vonis terhadap pelaku hanya empat bulan—

 

Andri menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

“Mestinya JPU menuntut minimal setengah dari hukuman maksimum, namun yang terjadi justru jauh lebih ringan, sungguh aneh,” tambahnya.

Selain menilai hukuman terlalu ringan, LBH HAMI menyoroti sikap JPU yang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Jika hukuman turun setengah dari tuntutan, JPU harus banding. Namun dalam perkara ini tidak sama sekali,” tegas Andri.

Perbedaan perlakuan hukum juga tampak pada kasus Mansur sendiri. Pada sidang sebelumnya, Mansur dituduh melakukan dugaan pelecehan anak dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, meski tidak ada fakta yang memberatkan selama proses persidangan.

“Ini memperlihatkan fenomena peradilan yang tajam di bawah, tumpul di atas,” kritik Andri.

LBH HAMI mendesak agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara konsisten, meninjau kembali putusan yang dianggap tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, serta memastikan tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum.

“Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apapun jabatan atau status seseorang,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim