Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Agu 2024 14:33 WITA ·

Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Begini Arahan Kajati Sultra


 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto memimpin acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III lingkup Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto memimpin acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III lingkup Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, memimpin acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III lingkup Kejati Sultra, Kamis, 29 Agustus 2024.

Adapun pejabat eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:

Niko, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi menggantikan pejabat sebelumnya Dody Andohar Jaya Sinaga, yang mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan di Blambangan Umpu.

Gunawan Wisnu Murdiyanto, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton.

Yon Yuviarso, SH MH dan Badri Wasil, S.Pd SH. MH sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV/-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Hendro Dewanto dalam kata sambutannya menyampaikan, pelaksanaan alih tugas jabatan (tour of duty) dan alih wilayah penugasan (tour of area) dalam sistem manajemen organisasi modern merupakan suatu proses yang lazim terjadi.

Hal itu juga menjadi kebutuhan bahkan tuntutan organisasi dalam lingkungan birokrasi pemerintahan, tak terkecuali pada institusi kejaksaan.

Kepada pejabat yang baru dilantik Kajati memberikan beberapa arahan. Pertama, pedomani dan laksanakan secara sungguh-sungguh tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana Amanat pada Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli 2024.

Kedua, segera indentifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan ditempat kerja yang baru, gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.

Ketiga, wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.

Keempat, ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat. Dan kelima, jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

11 Pengedar Sabu Diringkus Polres Konut, Sitaan Sabu Tembus 221 Gram

11 Juni 2026 - 17:14 WITA

Polres Konut Bongkar 8 Kasus Kriminal, Kapolres: Keamanan Warga Harga Mati

11 Juni 2026 - 17:05 WITA

Motor Curian Kembali ke Pangkuan, Kapolres Konut Disambut Haru Warga

11 Juni 2026 - 17:01 WITA

Sinergi PT WIN dan Warga: Jembatan Rusak Torobulu Kini Pulih Kembali

11 Juni 2026 - 11:37 WITA

Demi Kesejahteraan Petani, Bupati Bombana Jemput Dukungan Alsintan ke Jakarta

10 Juni 2026 - 19:07 WITA

Bupati Bombana ke Ditjen EBTKE: Perjuangkan PJUTS dan Tambahan Listrik untuk Kepulauan

10 Juni 2026 - 18:56 WITA

Trending di Daerah