Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 29 Agu 2024 14:33 WITA ·

Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Begini Arahan Kajati Sultra


 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto memimpin acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III lingkup Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto memimpin acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III lingkup Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, memimpin acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III lingkup Kejati Sultra, Kamis, 29 Agustus 2024.

Adapun pejabat eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:

Niko, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi menggantikan pejabat sebelumnya Dody Andohar Jaya Sinaga, yang mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan di Blambangan Umpu.

Gunawan Wisnu Murdiyanto, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton.

Yon Yuviarso, SH MH dan Badri Wasil, S.Pd SH. MH sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV/-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Hendro Dewanto dalam kata sambutannya menyampaikan, pelaksanaan alih tugas jabatan (tour of duty) dan alih wilayah penugasan (tour of area) dalam sistem manajemen organisasi modern merupakan suatu proses yang lazim terjadi.

Hal itu juga menjadi kebutuhan bahkan tuntutan organisasi dalam lingkungan birokrasi pemerintahan, tak terkecuali pada institusi kejaksaan.

Kepada pejabat yang baru dilantik Kajati memberikan beberapa arahan. Pertama, pedomani dan laksanakan secara sungguh-sungguh tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana Amanat pada Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli 2024.

Kedua, segera indentifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan ditempat kerja yang baru, gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.

Ketiga, wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.

Keempat, ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat. Dan kelima, jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah