Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Jul 2025 20:10 WITA ·

Kuota RKAB PT Tambang Matarape Sejahtera Dipertanyakan, Pembangunan Smelter Diragukan


 Lokasi pertambangan PT Tambang Matarape Sejahtera. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi pertambangan PT Tambang Matarape Sejahtera. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pemberian kuota RKAB kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) sebesar 6.320.000 MT. Pasalnya, kehadiran PT TMS adalah untuk membangun smelter, bukan hanya sekadar melakukan penambangan semata. Pemberian kuota sebesar itu membuat masyarakat skeptis akan rencana pembangunan smelter oleh perusahaan tersebut.

“Di Konawe Utara ini sudah berkali-kali masyarakat diiming-imingi smelter, namun pada akhirnya tidak ada yang jelas,” ucap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, kepada media ini pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Hendro menjelaskan bahwa kuota PT TMS dibagi dalam 3 tahun dengan rincian tahun 2025 sebesar 1.500.000 MT, tahun 2026 sebesar 2.400.000 MT, dan tahun 2027 sebesar 2.420.000 MT. Menurutnya, PT TMS nantinya akan terfokus pada pemenuhan kuota yang diberikan, bukan pada progres pembangunan smelter.

“Bagaimana mau fokus bangun smelter, kalau nantinya yang dikejar justru pemenuhan kuota? Artinya, dalam tahun ini PT TMS mesti menghabiskan kuota sebesar 1.500.000 MT dalam waktu 5 bulan. Kalau seperti itu, lantas bagaimana mau fokus bangun smelter?” tanya putra daerah Konawe Utara itu.

Di sisi lain, dari segi administrasi, PT TMS diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

“Sebagian besar wilayah IUP PT TMS berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga wajib ada PPKH untuk melakukan kegiatan,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan mengawal dan memantau proyek pembangunan smelter PT TMS di Konawe Utara.

“Belajar dari pengalaman yang lalu-lalu, sudah sepantasnya jika kita lebih berhati-hati dengan iming-iming smelter, terkhusus di Konawe Utara,” jelas pria yang akrab disapa Egis itu.

Pihaknya meminta agar Kementerian ESDM RI untuk mengevaluasi kembali pemberian kuota RKAB kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) sebesar 6 juta MT. Sebab, kuota sebesar itu dinilai dapat menghambat proyek pembangunan smelter.

“Kami harap agar Kementerian ESDM RI segera mengevaluasi kembali persetujuan RKAB PT Tambang Matarape Sejahtera. Kami tidak ingin rencana pembangunan smelter nantinya justru akan fokus pada kegiatan penambangan saja untuk memenuhi kuota,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah