Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Jul 2025 18:59 WITA ·

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis


 Jamal, kuasa hukum PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Foto: Istimewa Perbesar

Jamal, kuasa hukum PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Sultra (FMS) Jakarta terkait dugaan pelanggaran operasional oleh PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Jamal, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PT MMP telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah.

“Kami menyayangkan tuduhan sepihak yang disampaikan oleh pihak FMS Jakarta dan dimuat tanpa konfirmasi dalam pemberitaan media. PT MMP memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk izin RKAB yang telah disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Jamal pada Rabu, 9 Juli 2025.

Terkait tuduhan bahwa PT MMP melakukan pengapalan ore nikel tanpa izin Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS, Jamal menjelaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas kepelabuhanan yang lengkap.

“Penting untuk diketahui bahwa pengapalan oleh PT MMP telah mengantongi izin Terminal Khusus dari Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT MMP melanggar izin pelabuhan adalah keliru dan menyesatkan,” ujar Jamal lebih lanjut.

Mengenai tuduhan produksi sebelum persetujuan RKAB diterbitkan, Jamal dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada aktivitas produksi atau pengapalan yang dilakukan sebelum RKAB tahun berjalan diterbitkan pada 16 April 2025.

“Seluruh aktivitas yang dijalankan perusahaan dimulai setelah RKAB disahkan. Tuduhan bahwa PT MMP memproduksi dan mengirimkan ore secara ilegal sebelum RKAB terbit adalah asumsi yang tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.

Jamal juga menyesalkan pernyataan dari FMS Jakarta yang menyebut adanya “pelanggaran sistematis” dan mendesak pencabutan RKAB PT MMP. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk tekanan tanpa dasar yang justru melemahkan iklim investasi dan kepastian hukum di sektor pertambangan.

“Kami menilai tuduhan ini bernuansa politis dan dapat merugikan reputasi perusahaan. Kami sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Jamal.

PT MMP menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung prinsip tata kelola lingkungan dan sosial yang baik.(red)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ruko Dua Lantai di Muna, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 Maret 2026 - 21:28 WITA

Anggota TNI dan Seorang Wanita Tewas Usai Motor Tabrak Deker di Konawe Selatan

19 Maret 2026 - 13:37 WITA

Penyaluran Zakat Maal Karyawan, Bank Sultra Perkuat Kepedulian Sosial

19 Maret 2026 - 05:18 WITA

Dump Truk Mundur di Jalan Menanjak, Sopir di Konawe Utara Tewas Tertabrak

18 Maret 2026 - 11:24 WITA

Apel Pagi di Polda Sultra, Dirlantas Tekankan Kesiapan Personel

18 Maret 2026 - 01:44 WITA

Kapolda Sultra Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik di Konawe

18 Maret 2026 - 01:32 WITA

Trending di Daerah