Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Daerah · 17 Agu 2023 00:10 WITA ·

KPU Muna Bakal Tetapkan DCS Aleg Parpol


 Kantor KPU Muna. Foto : Nursan Perbesar

Kantor KPU Muna. Foto : Nursan

PENAFAKTUAL.COM-MUNA, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Muna akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sesuai PKPU No 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU No 996 tahun 2023, DCS anggota legislatif (Aleg) partai politik (Parpol) yang telah mendaftar di KPU Muna akan ditetapkan pada, Jum’at 18 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus penetapan DCS dan akan diumumkan melalui media cetak, media elektronik, maupun wepseit KPU Muna,” kata Kordiv. Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi saat ditemui awak media, Rabu, 16 Agustus 2023.

Komisioner KPU Muna yang sapaan akrabnya Abu, mengatakan tahapan pengajuan, verifikasi administrasi, pengajuan perbaikan dan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon telah dilalui, sehingga saat ini masuk tahapan penyusunan dan penetapan DCS.

“Pencermatan rancangan DCS dalam hal ini masa perbaikan berkas pada 6 sampai 11 Agustus dan pencermatan administrasi berkas berakhir kemarin tanggal 15 Agustus,” ujarnya.

“Saat ini tanggal 16 sampai 17 Agustus masuk tahapan penyusuna DCS dan tanggal 18 Agustus penetapan DCS,” sambungnya.

Dirinya juga menjelaskan terkait pasal 32 PKPU 10 tahun 2023 tentang dokumen fisik pendaftaran aleg parpol yang diserahkan di KPU. Menurut Abu dokumen yang telah disampaikan dan diserahkan merupakan surat pengajuan dan daftar bakal calon dan bukan dokumen syarat aleg parpol yang diunggah di Silon

“Dokumen fisik yang telah diserahkan sesuai aturan merupakan formulir BB pengajuan dan daftar bakal calon,” ungkap Abu.

Perlu diketahui, beberapa pengurus dan aleg parpol yang mengikuti sosialisasi Bawaslu terkait Peraturan dan non Peraturan Bawaslu tentang pendaftaran calon, Minggu, 13 Agustus 2023 pertanyakan dokumen fisik syarat pendaftaran disilon yang belum diserahkan di KPU Muna.

Artikel ini telah dibaca 258 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Truk Terguling di Jalan Poros Konawe-Kendari, Tumpahan CPO Genangi Jalan

19 Mei 2025 - 19:46 WITA

Polemik Pilkades Wawesa dan Oensuli: Gubernur Sultra Diminta Lakukan Pembinaan Terhadap Bupati Muna

19 Mei 2025 - 18:45 WITA

Ketua DPD Ormas MKGR Sultra Serahkan Mandat Kepengurusan DPC Buton Utara

19 Mei 2025 - 11:44 WITA

Pemerintah Kabupaten Konawe Diminta Awasi Ketat Seleksi PPPK Tahap II

17 Mei 2025 - 12:33 WITA

KUPP Lapuko Bangun Dua Dermaga Baru untuk Meningkatkan Pelayanan

17 Mei 2025 - 11:12 WITA

Polres Buton Tengah Panen 1,5 Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan

16 Mei 2025 - 18:36 WITA

Trending di Daerah