Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 17 Agu 2023 00:10 WITA ·

KPU Muna Bakal Tetapkan DCS Aleg Parpol


 Kantor KPU Muna. Foto : Nursan Perbesar

Kantor KPU Muna. Foto : Nursan

PENAFAKTUAL.COM-MUNA, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Muna akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sesuai PKPU No 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU No 996 tahun 2023, DCS anggota legislatif (Aleg) partai politik (Parpol) yang telah mendaftar di KPU Muna akan ditetapkan pada, Jum’at 18 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus penetapan DCS dan akan diumumkan melalui media cetak, media elektronik, maupun wepseit KPU Muna,” kata Kordiv. Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi saat ditemui awak media, Rabu, 16 Agustus 2023.

Komisioner KPU Muna yang sapaan akrabnya Abu, mengatakan tahapan pengajuan, verifikasi administrasi, pengajuan perbaikan dan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon telah dilalui, sehingga saat ini masuk tahapan penyusunan dan penetapan DCS.

“Pencermatan rancangan DCS dalam hal ini masa perbaikan berkas pada 6 sampai 11 Agustus dan pencermatan administrasi berkas berakhir kemarin tanggal 15 Agustus,” ujarnya.

“Saat ini tanggal 16 sampai 17 Agustus masuk tahapan penyusuna DCS dan tanggal 18 Agustus penetapan DCS,” sambungnya.

Dirinya juga menjelaskan terkait pasal 32 PKPU 10 tahun 2023 tentang dokumen fisik pendaftaran aleg parpol yang diserahkan di KPU. Menurut Abu dokumen yang telah disampaikan dan diserahkan merupakan surat pengajuan dan daftar bakal calon dan bukan dokumen syarat aleg parpol yang diunggah di Silon

“Dokumen fisik yang telah diserahkan sesuai aturan merupakan formulir BB pengajuan dan daftar bakal calon,” ungkap Abu.

Perlu diketahui, beberapa pengurus dan aleg parpol yang mengikuti sosialisasi Bawaslu terkait Peraturan dan non Peraturan Bawaslu tentang pendaftaran calon, Minggu, 13 Agustus 2023 pertanyakan dokumen fisik syarat pendaftaran disilon yang belum diserahkan di KPU Muna.

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal Penyerahan Sertifikat PTSL 2026 di Watubangga

10 Juli 2026 - 16:55 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Nobar Bola Gembira, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:10 WITA

Senat UHO Tetapkan Tiga Nama Calon Rektor Periode 2026-2030, Ida Usman Raih Suara Tertinggi

10 Juli 2026 - 12:20 WITA

Trending di Daerah