PENAFAKTUAL.COM,Jakarta – Puluhan masa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Senin, 27 Februari 2023.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh AP2 Sultra itu meminta KPK RI untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi di wilayah pemerintahan Kabupaten Muna.
Ketua Dewan Pembina AP2 Sultra La Ode Hasanudin Kansi mengatakan, ada beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bumi Sowite. Pertama, pengadaan bibit kopi tahun 2022 yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar lebih.
“Pertama pengadaan bibit kopi tahun 2022, program tersebut terkesan dipaksakan yang dipangkas dari Dana Desa Rp30 juta per desa, dari 124 Desa di Muna, total anggaranya Rp3.720.000.000 miliar,” katanya kepada media ini.
Lalu lanjut dia, pengadaan Alat Kesalahan (Alkes) Covid-19 di 124 Desa yang ada di Kabupaten Muna, tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 sebesar Rp20 juta masing-masing Desa yang sumber anggaranya juga diambil dari Dana Desa.
“Pengadaan Alkes Covid-19, di 124 Desa tiga tahun berturut-turut yang dianggarkan lewat Dana Desa sebesar Rp20 juta per desa, ini juga kami duga rekayasa Kadis DPMD Muna,” ungkapnya.
Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2021 dengan total pagu anggaran Rp320 miliar yang dikelola oleh beberapa instansi pemerintahan, antara lain Dinas PUPUR Muna, sebesar Rp57 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp71 miliar, Dinas Kesehatan Rp30 miliar dan Dinas Perhubungan Rp10 miliar, yang diduga melibatkan Bupati Muna.
“Pengelolaan anggaran itu, kami duga banyak di korupsi, sehingga kami meminta dengan hormat kepada KPK Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan keterlibatan Bupati Muna dalam pengelolaan anggaran tersebut,” pintanya.
Selain juga menurut dia, Anggaran DAK fisik tahun 2022 dengan pagu angara sebesar Rp17 miliar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Muna hingga Anggaran pinjaman pemulihan ekonomi dengan total anggaran pinjam sebesar Rp233 miliar.
“Pengerjaan angaran dana PEN ini, kami juga banyak dikorupsi karena pengerjaan fisiknya banyak yang tidak selesai,” bebernya.
Untuk itu, mereka mendesak KPK RI agar segera memeriksa Bupati Muna, Kadis DPMD, Kadis PUPR, Kadis Perhubungan, Kadis Kesehatan Kepala Badan Perencanaan Daerah dan juga Kabag Keuangan Pemkab Muna.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Muna Eddy Uga dan Kadis PMD Muna Rustam,saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon genggamnya belum berhasil dikonfirmasi.
TIM