Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 28 Okt 2024 09:15 WITA ·

KPAI Komitmen Perjuangkan Hak Anak Korban Dugaan Kekerasan di Konsel


 KPAI bersama KPAD dan DP3A Konsel, melaksanakan konferensi pers usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Mereka berkomitmen akan memperjuangkan hak anak yang diduga menjadi Korban kekerasan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

KPAI bersama KPAD dan DP3A Konsel, melaksanakan konferensi pers usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Mereka berkomitmen akan memperjuangkan hak anak yang diduga menjadi Korban kekerasan. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespon cepat kasus dugaan penganiayaan anak sekolah oleh oknum guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel, KPAI berkomitmen memperjuangkan hak anak dalam kasus ini.

Dalam serangkaian kunjungan kerja, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, beserta tim, bertemu dengan korban dan keluarganya serta pihak sekolah. Meski upaya bertemu dengan terduga pelaku belum terlaksana, KPAI tetap melanjutkan langkah-langkah terukur untuk mengawasi perkembangan kasus ini.

“Kami telah bertemu langsung dengan korban dan saksi, serta pihak sekolah. Kami juga berkoordinasi dengan empat forum penting di bawah Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” jelas Ai Maryati.

Ia menekankan bahwa anak yang diduga menjadi korban kekerasan fisik ini membutuhkan perlindungan khusus.

“Saya sudah mendengar langsung keterangan dari beberapa sumber terkait peristiwa yang dialami anak tersebut,” ujarnya.

Meski proses hukum telah berjalan, tidak ada kesepakatan antara korban dan terduga pelaku. “Keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Ini alasan kasus dilanjutkan,” tambahnya.

Ai Maryati juga menyebutkan pentingnya memastikan hak anak dalam mengakses pendidikan.

“Korban sempat tidak bersekolah. Kami telah berdiskusi dengan pihak sekolah dan memastikan anak bisa kembali belajar seperti semula,” jelasnya.

Selain itu, KPAI juga akan mengadakan trauma healing untuk membantu anak mengatasi dampak psikologis dan kembali bersekolah dengan normal.

Aris Adi Laksono, anggota KPAI dari Cluster Pendidikan, menambahkan bahwa pihaknya akan meminta adanya peradilan yang ramah anak di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan koordinasi bersama LPSK.

“Kami mendorong agar proses peradilan berlangsung sesuai dengan hak anak yang dijamin undang-undang,” terangnya.

KPAI dan pihak terkait juga terus berupaya mendorong mediasi sebagai solusi terbaik dalam kasus ini. “Kami tetap berharap adanya jalan mediasi yang bisa ditempuh,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bank Sultra Salurkan CSR Rp35 Juta untuk Buku Bacaan Perpustakaan Muna

3 November 2026 - 16:09 WITA

PT GAP Jawab Keluhan Nelayan: Dua Perahu Diserahkan untuk Warga Parasi dan Watumbohoti

31 Oktober 2026 - 09:13 WITA

Didatangi Massa, Kadispar Sultra Rdwan Badallah Ngumpet di Balik Staf Perempuan

28 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Dua Rumah Warga di Watonea Muna Ludes Terbakar, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

27 Oktober 2026 - 20:24 WITA

Sertijab Kepala KSOP Kelas II Kendari, Wigyo Gantikan Capt Raman

26 Oktober 2026 - 12:40 WITA

Sat Lantas Polres Buton Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Anoa 2026 Mulai 26 Oktober

24 Oktober 2026 - 09:33 WITA

Trending di Daerah