Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Daerah · 27 Jul 2024 23:00 WITA ·

Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling PT PMS Ditanggung Pihak Perusahaan


 Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling PT PMS Ditanggung Pihak Perusahaan Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ishak Nurdin membenarkan salah satu karyawan PT Aneka Mineral Mining (AMM) mengalami kecelakaan kerja (Lakerja).

Ishak menyebut, karyawan mitra kerja Perusda Kolaka itu bernama Abdullah (40), asal Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Korban mengalami kecelakaan kerja saat mengendarai dump truk di jalan hauling PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Menurut dia, sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan kerja, korban mengendarai dump truk dengan kecepatan tinggi. Padahal sesuai petunjuk rambu-rambu, kecepatan maximal 20 km/jam, dengan perseneling gigi empat.

Korban malah melajukkan mobil yang dikendarainya diatas 20 km/jam. Pada saat melewati jalan terjal, korban barulah menurunkan persenelingnya. Ketika korban hendak menurunkan ke persenling gigi tujuh ke enam, justru tiba-tiba ke gigi netral.

Karena panik, korban membanting stir mobil ke kanan hingga terbalik, dan korban terjepit di bak depan mobil. Alhasil korban mengalami patah lengan, dan otot kaki terkilir.

“Ini murni kecelakaan tunggal, dan saat ini korban sudah membaik, setelah dilakukan operasi dan dislokasi,” kata dia kepada awak media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Untuk biaya seluruh pengobatan sampai korban benar-benar pulih, lanjut Ishak telah dan akan ditanggung oleh pihak perusahaan PT AMM. Diakuinya juga, yang bersangkutan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, karena korban baru terhitung satu bulan kerja.

Olehnya itu, dia menegaskan, kedepannya bagi perusahaan yang ingin bermitra dengan Perusda Kolaka, tentu salah satu syarat, semua karyawannya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahan tidak boleh membawa atau mempekerjakan karyawan yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya akan evaluasi dan mengecek semua pekerja tambang terkait sebagai peserta BPJS, jika ada yang belum, maka saya akan sarankan agar segera didaftarkan,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soal Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal, Pihak Berwenang Diminta Beri Sanksi Tegas PT SMS

17 Februari 2025 - 21:32 WITA

KUPP Lapuko Ingatkan Perusahaan Galangan Kapal Tingkatkan Peralatan Safety

17 Februari 2025 - 14:56 WITA

Kecam Dugaan Pungli di Pelabuhan Lagasa, Anggota DPRD Muna Ini Pernah Jadi Korban

17 Februari 2025 - 13:20 WITA

Pimpin Upacara HKN, Ini Pesan Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda

17 Februari 2025 - 12:44 WITA

Mahasiswa UHO Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBUN Jompi Jaya Sentosa Tampo

16 Februari 2025 - 22:50 WITA

Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

16 Februari 2025 - 13:28 WITA

Trending di Daerah