Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 27 Jul 2024 23:00 WITA ·

Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling PT PMS Ditanggung Pihak Perusahaan


 Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling PT PMS Ditanggung Pihak Perusahaan Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ishak Nurdin membenarkan salah satu karyawan PT Aneka Mineral Mining (AMM) mengalami kecelakaan kerja (Lakerja).

Ishak menyebut, karyawan mitra kerja Perusda Kolaka itu bernama Abdullah (40), asal Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Korban mengalami kecelakaan kerja saat mengendarai dump truk di jalan hauling PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Menurut dia, sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan kerja, korban mengendarai dump truk dengan kecepatan tinggi. Padahal sesuai petunjuk rambu-rambu, kecepatan maximal 20 km/jam, dengan perseneling gigi empat.

Korban malah melajukkan mobil yang dikendarainya diatas 20 km/jam. Pada saat melewati jalan terjal, korban barulah menurunkan persenelingnya. Ketika korban hendak menurunkan ke persenling gigi tujuh ke enam, justru tiba-tiba ke gigi netral.

Karena panik, korban membanting stir mobil ke kanan hingga terbalik, dan korban terjepit di bak depan mobil. Alhasil korban mengalami patah lengan, dan otot kaki terkilir.

“Ini murni kecelakaan tunggal, dan saat ini korban sudah membaik, setelah dilakukan operasi dan dislokasi,” kata dia kepada awak media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Untuk biaya seluruh pengobatan sampai korban benar-benar pulih, lanjut Ishak telah dan akan ditanggung oleh pihak perusahaan PT AMM. Diakuinya juga, yang bersangkutan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, karena korban baru terhitung satu bulan kerja.

Olehnya itu, dia menegaskan, kedepannya bagi perusahaan yang ingin bermitra dengan Perusda Kolaka, tentu salah satu syarat, semua karyawannya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahan tidak boleh membawa atau mempekerjakan karyawan yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya akan evaluasi dan mengecek semua pekerja tambang terkait sebagai peserta BPJS, jika ada yang belum, maka saya akan sarankan agar segera didaftarkan,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragedi di Pelabuhan Morosi: ABK Tewas, KUPP Molawe Imbau Safety First

14 Juli 2025 - 21:16 WITA

Endang Ingatkan ASR Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

14 Juli 2025 - 20:44 WITA

KMTI Serukan Mahasiswa Teknik Bersatu, Siap Mengubah Indonesia

12 Juli 2025 - 22:24 WITA

Pesta Undian Maxcell: Berkah bagi Pelanggan Setia

12 Juli 2025 - 21:55 WITA

Kuota RKAB PT Tambang Matarape Sejahtera Dipertanyakan, Pembangunan Smelter Diragukan

12 Juli 2025 - 20:10 WITA

Lukman Abunawas Resmi Dilantik Jadi Ketua DPP LAT, Wagub Sultra: Semoga Sukses

12 Juli 2025 - 18:53 WITA

Trending di Daerah