Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 7 Jun 2025 20:34 WITA ·

Konflik Lahan Sawit Berdarah: Kementerian ATR/BPN Didesak Cabut HGU PT Marketindo Selaras


 Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Perbesar

Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Marketindo Selaras (MS) di Kabupaten Konawe Selatan.

Pasalnya, keberadaan HGU PT Marketindo Selaras telah memicu konflik horizontal yang berujung pada tragedi berdarah, termasuk pembacokan terhadap masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan.

Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa dalam kondisi yang riskan seperti sekarang ini, pemerintah tidak boleh lagi memikirkan masalah investasi. Keselamatan rakyat adalah prioritas utama.

“Bukan saatnya lagi pemerintah untuk memikirkan soal investasi, karena ini sudah berbicara tentang keselamatan rakyat. HGU PT Marketindo Selaras mesti dicabut untuk kepentingan umum,” kata Hendro, Sabtu, 7 Juni 2025.

Pencabutan HGU Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Hendro menyebutkan bahwa pencabutan HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, pemerintah provinsi/kabupaten dapat merekomendasikan kepada menteri dengan menguraikan alasan rekomendasi pencabutan HGU.

Konflik Horizontal yang Lebih Besar Dapat Terjadi

Ampuh Sultra menilai bahwa tragedi berdarah akibat konflik horizontal di Kabupaten Konawe Selatan harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah maupun pusat. Jika HGU PT. Marketindo Selaras tidak segera dicabut, maka tidak menutup kemungkinan konflik horizontal yang lebih besar akan kembali terjadi.

Eksistensi PT Marketindo Selaras Tidak Dapat Diklasifikasikan sebagai Investasi Sehat

Hendro juga menyatakan bahwa eksistensi PT Marketindo Selaras dengan berbagai persoalan sudah tidak dapat lagi diklasifikasikan sebagai investasi sehat. Oleh karena itu, HGU PT Marketindo Selaras harus diakhiri atau dicabut.

“Ini kan sudah tidak sesuai dengan tujuan investasi, artinya tidak bisa lagi untuk dipertahankan (HGU PT. Marketindo Selaras),” tuturnya.

Kritik terhadap Kunjungan Menteri ATR/BPN

Hendro juga menyentil tujuan kehadiran Menteri ATR/BPN beberapa waktu yang lalu di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, kunjungan tersebut hanya bersifat biasa dan tidak ada tujuan penting untuk menyelesaikan konflik lahan sawit di Konawe Selatan.

“Kami kira, kedatangan Menteri ATR/BPN adalah inisiasi dari Gubernur Sultra, ASR untuk menyelesaikan konflik lahan sawit di Konawe Selatan. Ternyata hanya kunjungan biasa tidak ada tujuan penting”, bebernya.(red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT Pelni Cabang Baubau Luncurkan Diskon Tiket Kapal hingga 50 Persen

7 Juni 2025 - 20:11 WITA

Barantin Jamin Keamanan Hewan Kurban di Sulawesi Tenggara

7 Juni 2025 - 19:57 WITA

Kodim 1417/Kendari Gelar Kurban, Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 - 23:45 WITA

Korem 143/HO dan Masyarakat Berbagi Kebahagiaan melalui Kurban

6 Juni 2025 - 23:34 WITA

Polres Konut Panen Raya Jagung, Wujud Komitmen Swasembada Pangan

6 Juni 2025 - 17:31 WITA

Polres Konut Berbagi Daging Kurban, Wujud Kepedulian di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 - 17:21 WITA

Trending di Daerah