Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Feb 2026 10:54 WITA ·

Kepergok Curi Kabel Tembaga di Gardu Listrik, Pria di Kolaka Diamuk Warga


 Sejumlah warga mengerumuni pelaku pencurian kabel PLN inisial ZL (36) di Kelurahan Laloaeha, Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Sejumlah warga mengerumuni pelaku pencurian kabel PLN inisial ZL (36) di Kelurahan Laloaeha, Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang pria inisial ZL (36) menjadi sasaran amukan warga usai kedapatan mencuri kabel tembaga di Jalan Pondui, Kelurahan Laloaeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Rabu malam, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita.

ZL yang merupakan warga Kelurahan Sea, Kecamatan Watambaga itu diduga hendak mencuri kabel tembaga di sebuah box gardu listrik. Namun sebelum ia berhasil melancarkan aksinya, petugas PLN datang lalu mencegatnya.

Dalam rekaman video yang diterima Penafaktual.com, terlihat ZL ditangkap oleh warga setempat sebelum ia berhasil melarikan diri.

ZL yang mengenakan switer warna abu-abu dikerumuni oleh sejumlah warga tepat di tengah jalan raya. Terlihat sejumlah warga beberapa kali melayangkan pukulan terhadap pelaku.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka usai dilaporkan oleh petugas PLN.

“Ini respons cepat Polres Kolaka sehubungan laporan dugaan pencurian,” ujar AKP Dwi Arif saat dikonfirmasi Kamis, 12 Februari 2026.

Selain palaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah alat bangun berupa tang yang digunakan oleh pelaku.

Aksi pencurian ZL diketahui ketika petugas PLN hendak melakukan pengecekan beban daya listrik di salah satu gardu yang terletak di Desa Laloaeha.

“Saat tiba di lokasi, petugas PLN melihat pelaku sudah di atas tiang travo,” kata AKP Dwi Arif.

Petugas PLN yang heran dengan keberadaan pelaku lalu bertanya kepada pelaku apa yang hendak dilakukannya di atas tiang listrik.

“Jawabannya, salah panjat, setelah itu pelaku melompat dari tiang listrik kemudian melarikan diri,” jelas AKP Dwi Arif.

Meski pelaku tidak sempat mengambil kabel tembaga, namun ia sudah berhasil membongkar box gardu tersebut.

Dalam laporannya petugas PLN mengaku bahwa PLN sebelumnya mengalami aksi pencurian kabel, yang mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp 5,4 juta.

Atas perbuatannya, palaku disangka melakukan percobaan pencurian dan dijerat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jilid 3 Korupsi Nikel di Kolaka Utara: Masih Ada Sejumlah Nama Berpotensi Jadi Tersangka!

12 Februari 2026 - 08:15 WITA

Sopir Mengantuk, Truk Tangki BBM PT PPBB Hantam Rumah Warga di Konawe Utara

12 Februari 2026 - 07:30 WITA

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo ke KLH/BPLH

11 Februari 2026 - 10:07 WITA

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Trending di Hukrim