Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 2 Mar 2025 23:45 WITA ·

Kemenkum Sultra Diduga Bungkam Terhadap Notaris Bermasalah


 Ilustrasi. sumber: artikel.rumah123.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: artikel.rumah123.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) dituding menutup rapat hasil investigasi terhadap notaris bermasalah. Hal ini diungkapkan Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra, Ibrahim.

Ibrahim bahkan dengan lantang mengecam sikap Kemenkum Sultra yang dinilai tidak transparan dalam menangani persoalan ini.

“Jangan hanya bicara soal penyelidikan, tapi tunjukkan hasilnya! Sampai sekarang, tak ada satu pun nama notaris yang diumumkan telah diproses atau dijatuhi sanksi. Ini pembiaran!” tegas Ibrahim, Minggu, 2 Maret 2025.

Menurutnya, pengawasan dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sangat lemah. Aduan masyarakat terus mengalir, tetapi penyelesaiannya seperti menguap di udara tanpa kejelasan.

Padahal, sesuai Pasal 67 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, Kemenkumham melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) bertanggung jawab dalam mengawasi dan membina notaris. Jika terbukti melanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU yang sama.

Kemudian, Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan transparansi dalam pengawasan dan penegakan sanksi terhadap notaris. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran. Namun hingga kini, Kemenkum Sultra dinilai masih menutup-nutupi kasus tersebut.

Tak hanya itu, jebolan aktivis HMI ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap notaris yang mengabaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017.

“Banyak kasus dugaan penyalahgunaan akta oleh notaris, tapi Kemenkum Sultra diam saja. PMPJ bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban! Jika ada notaris yang lalai, harus ada tindakan tegas!” serunya.

Ibrahim memperingatkan, jika Kemenkum Sultra terus bungkam, AMPHI Sultra siap menekan persoalan ini hingga mendapatkan titik terang dari Kepala Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, beserta jajarannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapat respons.(red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapal Tugboat FIVE STAR 01 Terbakar di Pelabuhan Morosi

12 Mei 2025 - 21:13 WITA

Komisi II DPR RI Dukung Pemekaran Wilayah dan Otsus di Sultra

12 Mei 2025 - 15:34 WITA

Operator Desa di Muna Barat Dilatih Cara Penggunaan Aplikasi Siskeudes 2.0.7

11 Mei 2025 - 13:20 WITA

Kantor Bank Sultra Kas Wuawua dalam Kondisi Memprihatinkan

11 Mei 2025 - 12:36 WITA

Penganiayaan di Konut, Kapolres Turun Tangan Lakukan Mediasi

10 Mei 2025 - 19:24 WITA

Klarifikasi Naya Residence: Pematangan Lahan, Bukan Penambangan!

10 Mei 2025 - 17:19 WITA

Trending di Daerah