PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah kerjanya. Pada Selasa (29/10/2024), mereka mengeksekusi terpidana Syarif Maulana, yang terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang membatalkan putusan sebelumnya yang membebaskan Syarif Maulana dari dakwaan.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Barang bukti dalam kasus ini dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain terkait Terdakwa Sulkarnain Kadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet, S.H.,M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kendari dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Sulawesi Tenggara. [1] Eksekusi Syarif Maulana dilaksanakan di Lapas Kendari, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari.
“Kejaksaan Negeri Kendari berkomitmen untuk terus memerangi praktik korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Enjang Slamet.(rok)