PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kali ini dilaksanakan pada 12 Januari hingga 12 Februari 2024 termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemprov Sultra melalui Pj Gubernur Sultra memberikan penghargaan kepada tiga perusahaan di Sultra yang mampu melaksanakan sepuluh juta jam kerja tanpa kecelakaan.
Seusai upacara peringatan K3, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengungkapkan jumlah kecelakaan kerja tiga tahun belakangan ini meningkat.
“Kasus kecelakaan kerja yang terjadi mulai dari Tahun 2021, 2022 dan 2023, baik dari jumlah perusahaan, orang pekerja maupun yang meninggal alami peningkatan,” katanya, Senin 15 Januari 2024.
Andap mengungkapkan, pada Tahun 2021 kasus kecelakaan kerja berjumlah 246 orang, 21 orang diantaranya meninggal dunia yang tersebar pada 60 perusahaan.
Lalu di Tahun 2022, kasus kecelakaan kembali meningkat menjadi 485 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 25 orang pada 110 perusahaan.
“Dan tahun kemarin, 2023, meningkat lagi, jumlah mencapai 504 kasus, namun yang meninggal dunia berkurang, sebanyak 20 orang, tersebar pada 120 perusahaan,” ungkapnya.
Untuk itu, Andap harus ada perhatian serius bagi keselamatan dan kesehatan para pekerja yang dilakukan oleh pengawas yang ditugaskan
“Artinya bahwa dengan terjadinya jumlah kasus kecelakaan kerja di berbagai perusahaan, harus ada perhatian khusus terutama bagi tim pengawas yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Harus lebih ketat dan disiplin dalam mematuhi norma-norma ketenagakerjaan yang telah ditentukan,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengimbau kepada perusahaan untuk patuh terhadap K3.
“Melalui bulan peringatan K3 tahun 2024 ini, kami menekankan ayo bersama, kita tekan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu 17 Januari 2024.
Ia mengungkapkan bahwa akibat kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian di kedua belah pihak.
“Kerugian akibat kecelakaan kerja dapat menyebabkan perusahaan dan pihak keluarga karyawan merugi akibat timbulnya korban, dan untuk itu pihaknya mengimbau untuk perusahaan dan karyawan untuk melakukan langkah pencegahan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan terkait kecelakaan kerja tidak bisa dihilangkan, namun hal tersebut bisa diminimalisir, dan untuk itu pihaknya mengimbau kepada perusahaan.
“Kami imbau kepada pelaku dunia usaha maupun karyawan untuk meminimalisir dengan melakukan pemetaan terhadap bahaya dan senantiasa mengikuti SOP, salah satunya taat menggunakan APD,” pungkasnya.(hus)