Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Sep 2025 22:02 WITA ·

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai


 Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Foto: Istimewa Perbesar

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Foto: Istimewa

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan update terkini terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014. Kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan menimbulkan keharusan bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum dengan transparan dan akuntabel.

Dalam kasus ini, dua tersangka telah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, namun satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Polda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini menangani penanganan DPO tersebut.

“Audit internal yang dilakukan sebelumnya menghasilkan dua rekomendasi penting, yaitu penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra dan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujarnya.

Sanksi telah diberikan kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus, demosi jabatan selama 3 tahun, dan pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, DPO tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Ditreskrimum, namun belum memenuhi panggilan karena alasan transportasi laut. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan, dan Polda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Polda Sultra berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim