Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Sep 2025 22:02 WITA ·

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai


 Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Foto: Istimewa Perbesar

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Foto: Istimewa

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan update terkini terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014. Kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan menimbulkan keharusan bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum dengan transparan dan akuntabel.

Dalam kasus ini, dua tersangka telah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, namun satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Polda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini menangani penanganan DPO tersebut.

“Audit internal yang dilakukan sebelumnya menghasilkan dua rekomendasi penting, yaitu penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra dan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujarnya.

Sanksi telah diberikan kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus, demosi jabatan selama 3 tahun, dan pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, DPO tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Ditreskrimum, namun belum memenuhi panggilan karena alasan transportasi laut. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan, dan Polda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Polda Sultra berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kepergok Curi Kabel Tembaga di Gardu Listrik, Pria di Kolaka Diamuk Warga

12 Februari 2026 - 10:54 WITA

Jilid 3 Korupsi Nikel di Kolaka Utara: Masih Ada Sejumlah Nama Berpotensi Jadi Tersangka!

12 Februari 2026 - 08:15 WITA

Sopir Mengantuk, Truk Tangki BBM PT PPBB Hantam Rumah Warga di Konawe Utara

12 Februari 2026 - 07:30 WITA

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo ke KLH/BPLH

11 Februari 2026 - 10:07 WITA

Trending di Hukrim