KENDARI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Halu Oleo (UHO) mengecam keras dugaan praktik pencabulan dan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke instansi Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Komisariat PMII UHO, La Ode Tangka Liwu Barakati, meminta APH untuk bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami menantang APH untuk segera melakukan langkah-langkah taktis dalam proses penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tidak berkepanjangan,” tegasnya.
PMII UHO juga mendesak APH untuk melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap para korban, serta pemeriksaan forensik dan teknis secara menyeluruh.
“Langkah-langkah ini sangat krusial, terutama mengingat keterbatasan saksi mata, sehingga penguatan alat bukti ilmiah dan medis menjadi kunci utama dalam pembuktian hukum,” tambah Barakati.
Jika kasus ini tidak memiliki titik temu dalam proses penyelidikan dan penyelesaiannya dalam 3×24 jam, PMII Komisariat UHO akan melakukan seruan aksi di hadapan APH setempat untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi pelapor,” tutup Barakati.(sri)








