Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jan 2026 20:01 WITA ·

Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aiptu RR Masuk Tahap Penyidikan, 4 Saksi Diperiksa


 Sip Propam Periksa 4 Saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Aiptu RR. Foto: Ilustrasi Perbesar

Sip Propam Periksa 4 Saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Aiptu RR. Foto: Ilustrasi

BOMBANA – Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yang diduga dilakukan oleh Kanit Samapta Posek Rumbia, Aiptu RR kini masih bergulir di Sip Propam Polres Bombana.

Aiptu RR dilaporkan oleh kuasa warga beranama Jamilun melalui kuasa hukumnya, Ekka Subaktiar pada Senin 22 Desember 2025 lalu.

Menurut Ekka berdasarkan Surat Pemberitaan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) yang diterimanya, Sip Propam telah memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

“SP2HP dikrimkan (Jumat) 2 Januari 2026 kemarin. Infonya 4 saksi diperiksa dan terlapor (Aiptu RR) juga sudah diperiksa,” ujar Ekka singkat saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Sabtu, 3 Januari 2026.

Dikonfirmasi terpisah Kasi Propam Polres Bombana, Ipda Robert mengatakan bahwa kasus yang menyeret Aiptu RR saat ini masuk pada tahap penyidikan.

Meski begitu, Ipda Robert masih enggang untuk memberikan penjelaskan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“Perkembangan nanti kami sampaikan,” kata Ipda Robert singkat.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu resmi laporan di Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh kuasa hukum Jamilun, Eka Subaktiar pada Senin, 22 Desember 2022.

Menurut Ekka, sejak tahun 2023 Aiptu RR melakukan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas 2 hektare di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Tanah milik Jamilun diklaim oleh Aiptu RR lalu digarap sebagai lahan pertambangan galian C jenis batu gamping.

“Penyerobotan lahan dan dia (Aiptu) RR kami duga juga sebagai pembeking pertambangan galian C di kabupaten Bombana,” ujar Ekka di Mapolda Sultra.

Dalam aduannya, Ekka menyebutkan bahwa kliennya pernah melaporkan perkara ini di Polres Bombana sejak tanggal 9 Oktober 2025 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut belum diproses.

“Klien kami merasa dirugikan karena lahan yang jadikan pertambangan galian C ini seluas dua hektare,” kata Eka.

Eka berharap Bidpropam Polda Sultra untuk memberikan sanksi tegas kepada Aiptu RR diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).(lin)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita yang Dilabrak Istri Sah di Mie Gacoan Kendari Angkat Bicara, Mengaku Ditipu Pria Beristri

5 Januari 2026 - 01:41 WITA

Oknum PNS di Kolaka Utara Ditangkap dengan Sabu 90 Gram, Terancam 12 Tahun Penjara

3 Januari 2026 - 15:47 WITA

Diejek Saat Pesta Miras, Wanita di Konawe Tikam Lelaki hingga Berlumuran Darah

3 Januari 2026 - 15:27 WITA

Polemik Unsultra: Proses Akademik Tetap Berjalan, Situasi Adem, Jangan Percaya Hoax!

3 Januari 2026 - 08:50 WITA

Meresahkan, Pria Tak Dikenal Diduga Mengintip IRT Saat Mandi di BTN Pesona Alam Kendari

2 Januari 2026 - 13:30 WITA

Kejati Sultra: Sanksi Tambang Melalui Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana!

1 Januari 2026 - 18:43 WITA

Trending di Hukrim