Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Ekobis · 11 Jun 2023 13:05 WITA ·

Karantina Pertanian Kendari Tolak 51 Kambing Tanpa Dokumen Masuk Sultra

 
Puluhan ekor kambing tanpa dokumen masuk Sultra. Foto: Istimewa
Perbesar

Puluhan ekor kambing tanpa dokumen masuk Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci melakukan penolakan terhadap 51 ekor kambing tanpa dokumen karantina pertanian yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Wanci.

51 Kambing tersebut ditemukan dimdalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di pelabuhan wanci pada pukul 00.30 dini hari, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.

“Kami menelusuri informasi dari pejabat karantina dari daerah asal bahwa ada penyeludupan kambing tanpa dokumen hendak masuk wilayah Sultra, setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan,” ungkap Amril, Plt. Kepala Karantina Pertanian Kendari melalui keterangan tertulis, Ahad, 11 Juni 2023..

Menurut Amril penolakan 51 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan juga Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.

Amril menambahkan bahwa kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asaal,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

TNI-Polri Bersinergi Amankan Arus Mudik Nataru di Konawe Utara

23 Desember 2025 - 22:16 WITA

Muspimnas 2025: Kadin Sultra Tekankan Kemandirian Infrastruktur dengan Aspal Buton

4 Desember 2025 - 08:06 WITA

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Sultra 2025: Ekonomi Sultra Tumbuh Positif

29 November 2025 - 21:45 WITA

AJP Hadiri Konferensi Huayou, PT RBS Siap Jalin Kerja Sama Nikel

25 November 2025 - 17:14 WITA

Kemenkum Sultra dan KADIN Perkuat Kolaborasi untuk Pertumbuhan Ekonomi

25 Agustus 2025 - 23:48 WITA

Rapimprov Kadin Sultra 2025: Gerbang Investasi dan Kemajuan Ekonomi

24 Agustus 2025 - 20:56 WITA

Trending di Ekobis