Oleh: Zumar (Pemerhati Sosial)
Kekerasan terhadap perempuan merupakan realitas pahit yang terus menerus melanda masyarakat di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Meskipun telah ada upaya seperti Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), fakta menunjukkan bahwa dalam periode 1 Januari-27 September 2023 menurut data kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) di kutip pada Databoks.katadata.co.id menyatakan ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat diseluruh Indonesia. Data ini menunjukkan bahwa masalah ini belum terselesaikan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah kampanye semacam ini hanya menjadi seremonial belaka tanpa adanya tindakan nyata yang menjangkau masalah.
Kampanye tersebut mengajukan solusi yang hanya menyentuh permukaan masalah, tanpa merinci langkah-langkah yang konkret dan terarah untuk mengatasi kasus kekerasan pada perempuan. Lebih jauh lagi, pandangan kapitalis dalam sistem sekularisme yang memandang perempuan sebagai komoditas, hal ini disebabkan oleh persepsi bahwa perempuan dianggap sebagai objek, dan nilai mereka diukur berdasarkan kemampuan perempuan untuk menghasilkan materi, menjadi penopang ekonomi keluarga, bahkan negara.
Pemahaman tersebut memandang bahwa kecantikan fisik perempuan dapat dieksploitasi atau digunakan sebagai alat untuk mencapai kemandirian tanpa ketergantungan pada orang lain. Standar seperti ini semakin diperkuat oleh sistem kapitalis yang walaupun mendukung pemberdayaan perempuan, sering kali gagal memberikan jaminan hak-hak perempuan serta melepaskan tanggung jawab dalam mengelola urusan rakyat. Dampaknya, berbagai bentuk kekerasan muncul, baik dalam konteks domestik akibat masalah ekonomi, maupun dalam bentuk pelecehan di ruang publik dan lainnya.
Sistem kapitalisme-sekularisme juga telah menghadirkan paham feminisme yang bertujuan untuk membela kebebasan hak wanita, ternyata tetap saja kemuliaan wanita belum bisa terselamatkan. Paham ini tidak juga menjadikan wanita lebih mulia kedudukannya, bahkan seperti yang terlihat faktanya kekerasan terhadap perempuan semakin merajalela.
Berbeda dengan islam yang memberikan kemuliaan bagi wanita. Dalam islam wanita merupakan nikmat Allah yang paling mulia, apabila ia bertakwa kepada Allah, maka ia diibaratkan sebaik-baiknya perhiasan dunia. Tak hanya itu wanita dinilai sangat istimewa karena wanita dinobatkan sebagai tonggak peradaban dunia. Hal ini karena dari rahim wanita lah generasi penerul terlahir didunia (Dikutip dari buku wanita berkarir syurga hal.106).
Berdasarkan hal tersebut, maka islam mengharuskan untuk memperlakukan kaum perempuan sesuai dengan fitrahnya, menjaga mereka, menyayangi mereka dan berbuat baik kepada perempuan. Tidak ada diskriminasi bagi kaum perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya seperti dalam sistem kapitalisme.
Sebab dalam islam seorang wanita tidak di paksa untuk berkerja, kewajiban wanita adalah menjadi manajer dalam rumah tangga dan mengatur rumah tangga sesuai dengan fitrahnya, seorang wanita dikatakan mulia ketika mereka mampu untuk menunaikan tugas tersebut seoptimal mungkin. Agar wanita dapat melaksanakan tugas ini, maka islam memberikan ketentuan hukum terhadap wanita yaitu wanita tidak wajib untuk bekerja karena nafkah seorang wanita dibebankan kepada ayah, suami, saudara laki-kali maupun wali lainnya. Sementara para wali juga tidak merasa berat karena memahami bahwa itu adalah tanggung jawab mereka.
Selain itu negara juga memudahkan lapangan kerja bagi kaum lelaki untuk mencari nafkah. Penafkahan yang diberikan juga tak hanya bersifat materi tetapi juga pendidikan dan kasih sayang. Perempuan diberikan hak-haknya apakah itu sebagai anak, istri dan ibu, maka mereka wajib diperlakukan dengan baik. Aturan lainnya dalam islam yaitu, perempuan berhak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan ini diperoleh oleh keluarga, masyarakat bahkan negara. Selain itu islam juga akan memberikan aturan bagi laki-laki dan perempuan dalam bergaul, seperti larangan berkhalwat (berdua-duan), ikhlitat, perzinahan dan tabarruj untuk menjaga kehormatan laki-laki maupun perempuan (Musimah Media Center).
Jika masih ada yang berbuat kekerasan terhadap perempuan maka islam akan memberlakukan hukum sanksi islam berupa uqubat kepada pelaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Melalui pemberlakukan uqubat maka hal ini akan menebus dosa pelaku dan memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan gambaran kepada masyarakat umum ketika ada yang memberlakukan kejahatan yang serupa. Begitulah islam yang sangat memuliakan wanita yang berbeda jauh dengan kondisi wanita pada hari ini. Maka dari itu sudah sepatutnya kita kembali pada islam.
Wallahu a’lam.