Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Jan 2024 16:13 WITA ·

Jeritan Warga Pemilik Tanah di Bombana yang Digarap Perusahaan Tebu Tanpa Ganti Rugi


 Para pemilik lahan sambil menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Para pemilik lahan sambil menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Foto: Penafaktual.com

PENAFALTUAL.COM, BOMBANA – Puluhan Warga dari Desa Lombakasih dan Watuwatu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana mengeluhkan tanahnya di Desa Watuwatu yang digarap PT Jhonlin namun hingga kini diduga belum diganti rugi.

Salah satu perwakilan warga, Made Radiasa (65) mengungkapkan bahwa PT Jhonlin sudah menguasai dan menggarap lahan mereka kurang lebih 183 hektar sejak tahun 2017 lalu tanpa ganti rugi. Lahan tersebut ditanami tebu dan sudah beberapa kali panen namun pemilik lahan belum menerima ganti rugi dari PT Jhonlin.

Padahal, kata Made Raisa, ia bersama 68 warga pemilik tanah 183 hektar sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2007 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa setempat.

Made mengaku kesal karena hanya dijanji-janji oleh Humas PT Jhonlin terkait pembayaran lahan.

Kantor PT Jhonlin PT Jhonlin di Desa Watuwatu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com

Made mengatakan, walaupun Humas PT Jhonlin sudah pernah mengumpulkan fotocopy SKT dan KTP pemilik tanah untuk proses pembayaran namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.

“Kami hanya dijanji-janji saja katanya mau dibayar, tapi kami tunggu-tunggu tidak ada lagi informasi. Bahkan sampai sekarang belum ada informasi untuk ganti rugi lahan kami”, kata Made Raisa kepada Penafaktual.com beberapa waktu lalu.

Ia juga mengaku sudah mengadukan masalah tanah ini ke Pemerintah Desa maupun Kecamatan namun dari upaya tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Ia bersama warga pemilik tanah lainnya kebingungan kemana mereka harus mengadu untuk menuntut hak-haknya yang belum diselesaikan pihak perusahaan.

Untuk itu, ia meminta kepada PT Jhonlin agar beritikad baik dan kooperatif untuk segera membayarkan harga ganti rugi lahan masyarakat.

“Pokoknya yang kami minta adalah hak-hak kami yang belum dibayarkan. Kami juga pusing dan bingung bagai kamu bisa mendapatkan hak-hak kami”, kesal Made Raisa.

Terkait hal ini, awak media pun berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor PT Jhonlin di Desa Watu-watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana pada Selasa , 16 Januari 2024. Namun, sesampai di gerbang Kantor PT Jhonlin, awak media bertemu security yang menyampaikan bahwa saat itu tidak ada pihak manajemen PT Jhonlin yang bisa dikonfirmasi.

“Kalau sekarang tidak ada orang kantor yang bisa ditemui, karena semua lagi keluar”, kata Andi Sofyan, Danru Security PT Jhonlin.

Andi Sofyan pun berjanji akan menyampaikan ke pihak perusahaan dan menjadwalkan untuk pertemuan konfirmasi namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 416 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragedi di Pelabuhan Morosi: ABK Tewas, KUPP Molawe Imbau Safety First

14 Juli 2025 - 21:16 WITA

Endang Ingatkan ASR Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

14 Juli 2025 - 20:44 WITA

KMTI Serukan Mahasiswa Teknik Bersatu, Siap Mengubah Indonesia

12 Juli 2025 - 22:24 WITA

Pesta Undian Maxcell: Berkah bagi Pelanggan Setia

12 Juli 2025 - 21:55 WITA

Kuota RKAB PT Tambang Matarape Sejahtera Dipertanyakan, Pembangunan Smelter Diragukan

12 Juli 2025 - 20:10 WITA

Lukman Abunawas Resmi Dilantik Jadi Ketua DPP LAT, Wagub Sultra: Semoga Sukses

12 Juli 2025 - 18:53 WITA

Trending di Daerah