BAUBAU – Seorang pelajar asal Kota Bau-Bau, inisial Y (14) ditangkap polisi di Jalan Moh. Husni Thamrin, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio,Kota Bau-Bau, Kamis, 12 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan Resmob Sat Reskrim Polres Bau-Bau.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau mengatakan Y ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur insial NH (12).
AKP Malau menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di salah satu hotel di Kota Kendari pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Awalnya pelaku menjemput korban di salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Ranometo lalu dibawa ke Hotel di Kota Kendari.
“Ditempat (Hotel) tersebut pelaku menyetubuhi anak korban dan atas peristiwa tersebut orang tua anak korban tidak terima kemudian melaporkan di kantor Polresta Kendari,” kata AKP Malau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (lin)













