Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 17 Mei 2024 14:32 WITA ·

Inisial B Diduga Pelaku Illegal Mining di Eks IUP PT EKU Dua


 Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Eks IUP PT EKU Dua Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa 
Perbesar

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Eks IUP PT EKU Dua Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawei Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan dugaan penambangan ilegal tersebut terjadi di eks IUP PT EKU 2 (dua).

“Kami duga di eks IUP PT EKU 2 kembali ada aktivitas dugaan penambangan ilegal, yang kami duga dilakukan oleh oknum penambang inisial B,” kata Ibrahim, Jumat, 17 Mei 2024.

Ibrahim menyebut, khusus di Blok Marombo eks IUP PT EKU 2 sudah menjadi langganan dugaan penambangan ilegal.

“Oknum-oknum penambang ilegal ini kerap kucing-kucingan dengan APH, dan untuk itu kami minta APH untuk memberikan efek jera kepada para penambang ilegal,” ungkap pemuda asal Konut ini.

Alumni Hukum UHO ini juga membeberkan bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Untuk itu Aktivis HmI ini juga meminta APH untuk menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut.

“Kami minta APH untuk menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal dan menangkap oknum pelaku penambangan ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Konut, Iptu Patria Wanda Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekkan ke lapangan terkait informasi tersebut.

“Infonya saya check dulu ke lapangan ya, sejauh ini kami belum check ke lapangan juga,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 16 Mei 2024.(hus)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Kuasa Hukum Korban Sebut Banyak Upaya Menghalangi Mediasi Kasus Supriyani

29 Oktober 2024 - 17:36 WITA

Bantah Tuduhan Politik Uang, Tim Hukum ASR-Hugua: Pasar Murah Bukan Dilaksanakan oleh Paslon

29 Oktober 2024 - 10:23 WITA

Trending di Hukrim