PENAFAKTUAL.COM – Beberapa masyarakat di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja di wilayah tersebut.
Terkait keluhan warga, Kepala Desa Amoito Siama, Israjudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menanyakan langsung kepada pihak gereja mengenai status IMB.
“Selanjutnya, saya akan cek ke pihak gereja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Mei 2025.
Selain itu, media ini juga mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan. Erwin, perwakilan DPMPTSP, menyatakan bahwa, sepengetahuannya, proses pengurusan IMB sedang dilakukan.
“Kalau tidak salah, waktu itu sedang dalam proses pengurusan. Namun, saya belum tahu lagi perkembangannya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan seharusnya didahului dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang saya ketahui, seharusnya ada IMB/PBG terlebih dahulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa Pemda Konawe Selatan memiliki beberapa tahapan untuk menangani bangunan yang belum memiliki IMB.
“Biasanya, ada denda, tetapi di Konawe Selatan, biasanya bangunan yang belum ber-IMB diberi peringatan terlebih dahulu oleh petugas. Jika peringatan tidak diindahkan, baru kemudian dikenakan denda dalam proses pengurusan IMB,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa bisa diberikan sanksi pembongkaran jika bangunan tidak sesuai dengan standar teknis.
“Jika bangunan tidak sesuai dengan standar teknis,” pungkasnya.
Sementara itu, Pendeta Loli, salah satu penanggung jawab pembangunan gereja, menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena sedang mempersiapkan peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih.(red)