Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 23 Agu 2023 01:14 WITA ·

Honor Pelatih Paskibra Diduga Tidak Sesuai SK Bupati, Kepala Kesbangpol Muna Dilapor di Kejaksaan


 Para pelatih Paskibraka, Kabag Protokoler, dan Humas Setda Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Para pelatih Paskibraka, Kabag Protokoler, dan Humas Setda Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Instruktur (Pelatih) pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) perayaan HUT RI ke-78 melaporkan dugaan permasalahan pengelolahan keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muna TA 2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Badan Kesangpol Muna dilaporkan terkait pemberian honor yang diduga tidak sesuai dengan SK Bupati Muna. Olehnya itu, Kejari Muna diminta menelusuri anggaran Paskibraka Kabupaten Muna TA 2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto saat ditemui oleh awak media, Selasa, 22 Agustus 2023.

Fery Febrianto mengatakan beberapa Pelatih Paskibraka Muna datang di Kejari Muna untuk melaporkan adanya dugaan pemotongan honor akibat tidak adanya transparansi pengelolaan anggaran paskibraka oleh pihak Badan Kesbangpol Muna

“Kemarin mereka melaporkan dalam bentuk lisan dan mereka belum siap secara resmi,” ungkap Fery Febrianto.

Fery Ferbrianto mengungkapkan Pelatih Paskibraka meminta untuk menelusuri anggaran paskibraka, karena tidak ada informasi yang pasti terkait anggaran dan besaran honor sesuai SK Bupati Muna. Menurut mereka (pelatih), informasi anggaran paskibraka bervariasi, mulai dari Rp500 Juta, kemudian Rp700 Juta, bahkan Rp300 Juta, sedangkan untuk honor Rp 2,4 Juta.

“Informasi yang mereka dapat masih simpang siur dan akhirnya lapor ke kita (Kejari Muna). Menurut mereka karena tidak jelas anggarannya,” ujarnya.

“Sebenarnya sih untuk klarifikasi, bukan melapor, karena tujuannya agar mereka mengetahui besaran anggaran dan jatah mereka berapa, intinya disitu saja,” sambung Fery Ferbrianto.

Dirinya mengaku, sudah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait dan meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Paskibraka dan SK Bupati Muna terkait honor Paskibraka. Namun pihak terkait masih di luar Daerah, dan DPA serta SK Bupati masih belum diberikan maupun diperlihatkan.

“Saya belum bisa berikan info jawaban kepada mereka, karena saya sampai sekarang belum mendapat DPA dan SK. Dalam minggu ini mereka akan diminta klarifikasi,” terang Fery Febianto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebangpol Muna, La Ode Darmansyah mengatakan akan menunggu hasil audit dari Inspektorat Muna dan BPK Sultra terhadap pengelolaan anggaran Paskibraka tahun 2023. Selain itu, dirinya siap menghadiri panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada Kejari Muna.

“Itu tidak ada masalah bagi kami, itu resiko jabatan, tetap harus kita hadapi,” ucapnya.

Darmansyah menyampaikan tentang honor sesuai SK Bupati Muna yang telah dipegang oleh Pelatih Paskibraka sebesar Rp 2,4 Juta untuk 4 orang, diantaranya 2 orang dari TNI dan 2 orang dari Polri. Namun ada tambahan 2 orang Pelatih, 1 orang dari TNI dan 1 orang dari Polri, sehingga pelatih menjadi 6 orang.

“Mereka sudah pegang SK, kenapa mereka menambah satu orang lagi dan saya tidak pernah tau, saya tdk pernah mengundang, memanggil, dan memerintahkan,” ungkapnya.

Darmansyah juga menjelaskan bahwa total anggaran semua item kegiatan Paskibraka Kabupaten Muna kurang lebih Rp300 Juta dan sebagian anggarannya belum dicairkan karena ada pergantian bendahara.

“Terkait transpor besarannya Rp800 ribu dari Rp 69 juta 900 Ribu dibagi sebanyak 88 orang terdiri dari 77 Paskibraka, 3 tenaga medis, dan 8 panitia interen,” ujarnya

“Pakaian kita pihak ketigakan itu, kalau tidak salah mungkin 105 Juta, potong pajak tinggal 93 juta untuk 77 orang,” sambungnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 772 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Trending di Hukrim