Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 21 Feb 2023 19:21 WITA ·

Hasil Konsultasi DPRD Muna Tunggu Surat Penegasan dari Ditjen Bina Pemdes


 Komisi I DPRD Muna bersama Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan usai melakukan konsultasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Foto: Istimewa Perbesar

Komisi I DPRD Muna bersama Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan usai melakukan konsultasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Komisi I DPRD Kabupaten Muna bersama Pemda Muna yang diwakili Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan melakukan konsultasi di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) terkait dengan polemik PSU 4 Pilkades pada empat desa di Muna, Selasa, 21 Februari 2023.

Namun, dalam kunjungan konsultasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna justru tidak hadir dan tidak ada kabar.

“Kepala DPMD Muna tidak hadir dan tidak ada kabar”, kata Sekertaris Komisi I DPRD Muna, Muh Iksanuddin Makmun dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan bahwa konsultasi tersebut merupakan bentuk respon atas pengaduan masyarakat dan mempercepat agar surat Kemendagri segera ditindaklanjuti Oleh Bupati Muna.

Dimana, dalam surat tersebut Kemendagri meminta Pemda untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada dan meminta Bupati melantik Kades terpilih hasil pemilihan serentak untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ditjen Bina Pemdes.

Kemudian, terkait beredarnya pemberitaan viral di media online tentang permintaan maaf dari Dirjen Kemendagri kepada Pemda Muna, pihak Ditjend telah menyampaikan bahwa itu tidak benar dan Pemda Muna melalui Assisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan telah menyampaikan permohonan maaf atas nama Pemda kepada Ditjend Pemdes Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Dari hasil konsultasi, pihak Ditjen akan terlebih dahulu menerima klarifikasi dari pihak Pemda Muna dan selanjutnya akan ditanggapi melalui surat penegasan dari surat sebelumnya.

“Komisi I DPRD Muna bersikap menunggu surat Penegasan dari Ditjen Bina Pemdes serta tetap akan mengawal proses ini sampai tuntas”, terang Iksanuddin.

Sementara itu, Kepala DPMD Muna saat dikonfirmasi terkait dengan ketidakhadirannya di Kemendagri belum memberikan tanggapan.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 639 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Suka Cari Alasan!

8 Juli 2025 - 12:07 WITA

Tak Ada Lagi Diskriminasi: BKN Samakan Hak PPPK dan PNS

6 Juli 2025 - 15:15 WITA

Empat Bintang Baru untuk Timnas Putri Garuda

11 Juni 2025 - 11:44 WITA

Kebijakan Baru Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Diakui sebagai Poin Mengajar

27 Mei 2025 - 18:52 WITA

BKN Pastikan CPNS dan PPPK Setara dalam Pengembangan Karier

25 Mei 2025 - 14:21 WITA

Korpri Usul Perubahan Usia Pensiun ASN kepada Presiden Prabowo

23 Mei 2025 - 15:16 WITA

Trending di Nasional