Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Nasional · 22 Feb 2024 15:28 WITA ·

Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Dinilai Tidak Tepat


 Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI. Sumber: dpr.go.id Perbesar

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI. Sumber: dpr.go.id

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.

Dilansir dari dpr.go.id, Guspardi Gaus mengatakan bahwa dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga menilai bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut dia, langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.

Lebih lanjut legislator PAN itu mengatakan bahwa seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.

Perlu dipahami, lanjut Guspardi bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.(sai)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, APDESI Sultra Dukung MoU Kementerian Pertanian dan Pemerintah Desa

6 November 2024 - 20:37 WITA

KPAI Kunjungi SDN 4 Baito Pastikan Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Penganiayaan Terjamin

26 Oktober 2024 - 10:24 WITA

Soal Dugaan Penganiyaan Anak oleh Oknum Guru di Konsel, Ini Lima Kesimpulan KPAI

26 Oktober 2024 - 00:07 WITA

Respon Kasus Supriyani, KPAI Tegaskan Hak-hak Anak Harus Diprioritaskan

25 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Dirjen HAM: Kesehatan Mental Adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis

14 Oktober 2024 - 19:33 WITA

Ridwan Bae Ingin Lanjutkan Proyek Strategis di Sultra

2 Oktober 2024 - 11:46 WITA

Trending di Nasional