Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Sep 2025 16:45 WITA ·

FAMHI Bongkar Dugaan Korupsi di Tambang Ilegal Kabaena, Gubernur Sultra Diduga Terlibat


 Midul Makati, S.H., M.H., Ketum FAMHI Perbesar

Midul Makati, S.H., M.H., Ketum FAMHI

JAKARTA – Di balik aroma laut dan riuh tambang nikel di Kabaena, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mencium dugaan skandal Korupsi. Mereka menuding, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan yang beroperasi di pulau itu, dikuasai keluarga sang gubernur.

Jejaknya terlihat jelas di daftar pemegang saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi menguasai 99 persen TMS. Perusahaan induk ini, kata FAMHI, dimiliki AN, anak Andi Sumangerukka. Sisa 1 persen saham TMS dipegang ANH, istri gubernur yang di kalangan pengusaha lokal dijuluki “Ratu Nikel Sultra.”

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 menjadi bukti kunci, TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan ilegal sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Audit BPK RI menemukan, 14 juta metrik ton ore nikel sudah keluar dari perut bumi Kabaena, nilai kerugian negara mencapai Rp 9 triliun. FAMHI menduga, uang dari tambang ilegal itu mengalir deras ke kas politik, membiayai pencalonan Andi Sumangerukka dalam Pilgub Sultra 2024.

“Kerusakan ini tidak hanya soal angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidup,” kata Midul Makati, S.H., M.H., Ketum FAMHI, Jumat 19 September 2025.

Kabaena bukan sembarang pulau. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil, aturan yang diperkuat Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Namun di lapangan, lubang tambang menganga, jalur truk tambang melukai lanskap, dan debu nikel menyelimuti udara.

Di luar isu lingkungan, FAMHI juga mempertanyakan kekayaan sang Gubernur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat maju Pilgub 2024 Andi Sumangerukka tercatat memiliki kekayaan Rp 623 miliar. Angka yang dinilai janggal untuk seorang purnawirawan TNI.

“KPK dan PPATK harus membongkar asal-usul kekayaan ini, dan kami secara kelembagaan telah melaporkan untuk yang kedua kali ke KPK RI hari ini (19/9/2025),” tegas Midul Makati, SH.,MH.

FAMHI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Andi Sumangerukka, istri, anak, Dirut. PT TMS,  serta seluruh pihak yang diduga terlibat.

FAMHI menduga, dibalik tidak tersentuh hukum nya PT. TMS ada orang punya kuasa dan berada di lingkaran kekuasaan yang menjadi pelindung dan pembeking Perusahaan yang terbukti melakukan penambangan Ilegal tersebut.

“Aliansi Suara Rakyat (ASR) dalam Releasse nya menyebutkan bahwa Ketua Harian DPP Partai Gerindra berinisial “SDA” lah yang diduga melindungi dan membekingi PT. TMS sehingga tidak tersentuh hukum.”

“Kerugian negara sangat fantastis, kerusakan lingkungan masif tak bisa tergantikan. Ini harus diusut sampai tuntas, tanpa pandang bulu, anehnya PT TMS bebas dari penegakan Hukum” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rekening Yayasan Diblokir, Mahasiswa Unsultra Demo dan Laporkan Bank Sultra ke OJK

2 Februari 2026 - 15:36 WITA

Pria di Kolaka Utara Curi Puluhan Kardus Racun Tanaman, Korban Rugi Rp60 Juta

1 Februari 2026 - 18:47 WITA

Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anak 8 Tahun di Kendari Ditangkap

1 Februari 2026 - 18:40 WITA

Kantongi Sabu Ratusan Gram, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi

1 Februari 2026 - 12:44 WITA

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong Anaiwoi Kendari, Polisi Sita 36 Sachet

31 Januari 2026 - 17:39 WITA

Maling Rumah di Kendari Barat Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Atas Plafon

31 Januari 2026 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim