KENDARI – Sebayak 6 orang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Para tersangka ini terbagi atas dua kelompok. Pertama, masing-masing berinisial YS, AD dan PN. Sementara kelompok kedua berinisial MY, TF, dan AH. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga ratusan juta rupiah.
“(Kelompok pertama) diperkirakan kerugian negara Rp 350 juta, kelompok kedua Rp 17, 5 juta,” ujar Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Kendari, Selasa, 30 Desember 2025.
Kombes Pol Edwin mengatakan dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa mereka melancarkan aksinya sejak tahun 2022 lalu.
“Mereka beriming-iming dengan uang, mendapatkan uang secara cepat akhirnya muncullah ide-ide kreatif untuk melakukan tindak pidana pemalsuan STNK,” kata Kombes Pol Edwin.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita puluhan barang bukti mulai dari dokumen STNK palsu, satu buah printer merek epson, satu set alat tumbuk nomor rangka, hingga satu unit mobil merek Daihatsu.
Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 246 KUHP Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(lin)












