KENDARI – Putra mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultr), Ali Mazi, yakni Alvian Taufan Putra, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sultra terkait dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra senilai Rp11 miliar.
Alvian yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sultra itu diperiksa oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra pada awal Januari 2026.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Niko Darutama, mengatakan dalam mengungkap kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya adalah Alvian Taufan Putra.
“(Alvian) sudah diperiksa, saksi yang diperiksa baru tiga orang,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kata Niko, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih merampungkan bukti-bukti termasuk keterangan saksi, guna mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi.
Belum diketahui pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Niko bilang belum mengajukan permohonan audit kepada pihak berwenang.
“Belum tahu, masih penyelidikan, belum kita ajukan untuk penghitungan juga,” kata Niko.
“Nanti, tunggu hasilnya saja bagaimana nanti, masih proses lidik,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp11 miliar dan berkaitan dengan pengelolaan dana pembinaan olahraga di Sulawesi Tenggara. (lin)















