Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

Daerah · 25 Des 2024 12:36 WITA ·

Dua WBP Rutan Kelas IIB Raha Dapat Remisi Natal 2024


 Kepala Rutan Raha, Asril menyerahkan remisi khusus kepada dua WBP nasrani. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Rutan Raha, Asril menyerahkan remisi khusus kepada dua WBP nasrani. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha mendapatkan remisi khusus Natal 2024.

Penyerahan remisi khusus Natal 2024 ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui video conference yang diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan seluruh Indonesia, Rabu, 25 Desember 2024.

“Kami Rutan Kelas IIB Raha melaksanakan acara penyerahan remisi khusus natal bagi umat nasrani yang langsung dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual”, kata Asril Kepala Rutan Raha.

Asril menjelaskan bahwa secara keseluruhan warga binaan di Rutan Raha berjumlah 319 orang yang terdiri dari narapidana 224 orang dan tahanan 95 orang.

Sedangkan WBP khsusus Nasrani berjumlah 8 orang. Terdiri dari 3 orang tahanan dan 5 orang narapidana.

“Dan yang mendapatkan remisi khusus narapidana berjumlah 2 orang, sementara sisanya yang 2 orang masih menjalani pelanggaran PB diakibatkan dia melakukan pelanggaran dan membuat kasus kembali, yang 1 orangnya melakukan pelanggaran dicatat dalam buku register R”, jelas Asril.

“Jadi untuk saat ini yang mendapatkan remisi 2 orang masing-masing 1 bulan. Ini remisi tahun kedua. Sebelumnya mereka juga sudah mendapatkan remisi di tahun pertama”, tambahnya.

Asril berharap kepada Narapidana yang mendapatkan remisi agar dapat mempertahankan dan tidak lagi melakukan pelanggaran sehingga bisa meringankan mereka pada saat proses mengusulkan integrasi atau bebas bersyarat.

“Artinya mereka harus menjaga remisi tersebut sampai tiba masanya mendapatkan remisi di tahun berikutnya. Sehingga urutan remisi yang sudah berjalan tidak menggugurkan mereka ketika pada saat mereka mengusulkan bebas bersyarat dan bisa cepat kembali di lingkungan keluarga”, harapnya.

Lebih lanjut Asril menyampaikan bahwa dalam menyambut perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menginstruksikan kepada seluruh Lapas dan Rutan agar hak-hak warga binaan tetap harus dipenuhi.

“Kemudian arahan Menteri juga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban menjelang Natal dan tahu baru serta warga binaan dapat melaksanakan pembinaan dengan baik”, tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Soroti Kepala SMPN 18 Bombana, Sekolah Kotor dan Kumuh

10 April 2025 - 21:16 WITA

Kasus Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari: BEM UHO Minta Tindakan Tegas

10 April 2025 - 17:35 WITA

Berani Bersih Wonuaku: Langkah Nyata untuk Lingkungan Sehat

10 April 2025 - 11:06 WITA

Update Pencarian Orang Hilang di Muna: Tim SAR Temukan Motor Korban

10 April 2025 - 09:10 WITA

Pria di Muna Dikabarkan Hilang di Hutan Desa Kulidawa

9 April 2025 - 21:20 WITA

Operasi Ketupat Anoa 2025 Berjalan Lancar: Kapolres Muna Berterima Kasih kepada Personel dan Masyarakat

9 April 2025 - 20:59 WITA

Trending di Daerah