Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mar 2023 10:07 WITA ·

Dua Tersangka Illegal Mining Diduga Dilepas, FPPH Sultra: Kami Menduga Kejari Konawe Masuk Angin


 Kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat surat terbuka yang di tujukan kepada Presiden dan juga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut menyoal dugaan dibebaskannya terduga pelaku ilegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Kabupaten Konawe Utara, oleh Kejaksaan Negeri Konawe.

Ketua FPPH Sultra Haslin Hata Yahya berharap surat tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah maupun Kejaksaan Agung.

“Surat itu karena kepercayaan kami kepada institusi Kejari Konawe sangat minim, makanya kami berharap surat itu bisa dibaca oleh penegak hukum maupun pimpinan Kejaksaan,” katanya saat di hubungi media ini, Rabu, 8 Maret 2023.

Dirinya menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Tim Reskrim Polres Konawe berhasil menangkap dan menetapkan tersangka dua terduga pelaku ilegal mining. Namun ketika di limpahkan di Kejari Konawe kedua pelaku tersebut diduga dilepas. Bahkan salah satu dari terduga tersangka tersebut adalah Warga Negara Asing.

“Kami menduga, Kejari Konawe masuk angin sehingga mereka dilepas,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara IPTU Bheki Indra Kurniawan mengaku, telah melimpahkan berkas kedua terduga pelaku ilegal mining tersebut di Kejari Konawe.

“Soal penangkapan ilegal mining itu kita sudah melakukan proses, sudah lengkapi berkasnya semua, bahkan kita melakukan penangkapan di luar Kota, di Jakarta dan Surabaya, jadi untuk dua TSK itu sudah P21, sudah diserahkan semua di Kejaksaan bukan rananya kami lagi,” katanya melalui sambungan telepon.

Kedua tersangka tersebut kata dia, ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat serta terbukti menggarap kawasan hutan lindung di wilayah IUP milik PT Antam.

“Mereka memang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan, di wilayah IUP PT Antam,” bebernya.

Perwira dua balak dipundak ini juga membenarkan jika salah satu terduga tersangka merupakan WNA.

“Tersangkanya inisial M, sama inisial CF. CF itu Warga Negara Asing,” katanya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Konawe, Marwan menyampaikan bahwa tidak ada pelaku ilegal mining yang dilepas oleh kejari konawe, proses hukum tetap berjalan sebagaimana hukum acara.

“Jadi tidak benar ada perkara ilegal mining yang dilepas demi hukum oleh kejari konawe. Semua perkara yang sedang kami tangani tetap berjalan sebagaimana hukum acara pidana,” ucapnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Kolaka-Konut

12 April 2026 - 11:54 WITA

Polresta Kendari: Kampung Salo dan Gunung Jati Zona Merah Narkoba

12 April 2026 - 10:52 WITA

Curanmor di Kendari Terungkap, Pelaku Gunakan Uang untuk Beli Sabu

11 April 2026 - 19:15 WITA

Trending di Hukrim