PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat surat terbuka yang di tujukan kepada Presiden dan juga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Surat tersebut menyoal dugaan dibebaskannya terduga pelaku ilegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Kabupaten Konawe Utara, oleh Kejaksaan Negeri Konawe.
Ketua FPPH Sultra Haslin Hata Yahya berharap surat tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah maupun Kejaksaan Agung.
“Surat itu karena kepercayaan kami kepada institusi Kejari Konawe sangat minim, makanya kami berharap surat itu bisa dibaca oleh penegak hukum maupun pimpinan Kejaksaan,” katanya saat di hubungi media ini, Rabu, 8 Maret 2023.
Dirinya menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Tim Reskrim Polres Konawe berhasil menangkap dan menetapkan tersangka dua terduga pelaku ilegal mining. Namun ketika di limpahkan di Kejari Konawe kedua pelaku tersebut diduga dilepas. Bahkan salah satu dari terduga tersangka tersebut adalah Warga Negara Asing.
“Kami menduga, Kejari Konawe masuk angin sehingga mereka dilepas,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara IPTU Bheki Indra Kurniawan mengaku, telah melimpahkan berkas kedua terduga pelaku ilegal mining tersebut di Kejari Konawe.
“Soal penangkapan ilegal mining itu kita sudah melakukan proses, sudah lengkapi berkasnya semua, bahkan kita melakukan penangkapan di luar Kota, di Jakarta dan Surabaya, jadi untuk dua TSK itu sudah P21, sudah diserahkan semua di Kejaksaan bukan rananya kami lagi,” katanya melalui sambungan telepon.
Kedua tersangka tersebut kata dia, ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat serta terbukti menggarap kawasan hutan lindung di wilayah IUP milik PT Antam.
“Mereka memang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan, di wilayah IUP PT Antam,” bebernya.
Perwira dua balak dipundak ini juga membenarkan jika salah satu terduga tersangka merupakan WNA.
“Tersangkanya inisial M, sama inisial CF. CF itu Warga Negara Asing,” katanya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Konawe, Marwan menyampaikan bahwa tidak ada pelaku ilegal mining yang dilepas oleh kejari konawe, proses hukum tetap berjalan sebagaimana hukum acara.
“Jadi tidak benar ada perkara ilegal mining yang dilepas demi hukum oleh kejari konawe. Semua perkara yang sedang kami tangani tetap berjalan sebagaimana hukum acara pidana,” ucapnya.
Editor: Husain