KONAWE SELATAN – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), untuk menindaklanjuti dugaan perambahan mangrove yang berkaitan dengan kepentingan jalan hauling perusahaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi, mengatakan bahwa setelah bertemu dengan manajemen perusahaan, terungkap bahwa kawasan hutan mangrove yang telah ditimbun untuk kepentingan jalan hauling telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.
“Izin penggunaan jalan tersebut diberikan Pemda Konsel semasa Almarhum Imran menjadi Bupati Konsel,” kata Suleha Sanusi.
Selain jalan hauling, Komisi III DPRD Sultra juga mengulik soal jetty atau pelabuhan pemuatan ore nikel yang juga merambah mangrove dan mengatasnamakan masyarakat, padahal digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Suleha Sanusi menjelaskan bahwa sesuai keterangan manajemen PT Ifishdeco, jetty tersebut merupakan milik perusahaan, bukan atas nama masyarakat. Terlebih, jetty yang disoalkan aktivis tersebut telah mengantongi dokumen perizinan.
“Prinsipnya, saat kami berkunjung, mereka paparkan bahwa sudah mendapatkan proper biru, artinya proper biru itu tidak ada kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Suleha Sanusi menambahkan bahwa kunker tersebut hanya awal dari pengusutan perambahan kawasan mangrove. Komisi III DPRD Sultra akan kembali memanggil manajemen PT Ifishdeco untuk hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang nantinya diagendakan.
“Tentunya kita akan panggil termasuk masyarakat,” tukasnya.(red)












