PENAFAKTUAL.COM, MUNA – DPRD Kabupaten Muna, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wawesa dan Parigi, Senin, 29 Mei 2023. RDP tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Fajar Wunanto.
Dalam RDP, DPRD meminta instansi terkait agar menyelesaikan masalah tersebut karena persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua desa itu belum terselesaikan hingga kini.
Bahkan, buntut dari kekisruhan itu, mengakibatkan pelayanan masyarakat di kantor Desa tidak berjalan maksimal, karena disegel oleh warga, hingga akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar pun meminta polemik di dua desa tersebut segera dituntaskan, karena Surat dari Bina pemerintahan desa sudah jelas.
“Persoalan Pilkades ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Menanggapi desakan dari Komisi I DPRD Muna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fajaruddin Wunanto, meminta waktu untuk menyelesaikan masalah di dua desa tersebut. Ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Desa.
Perlu diketahui, Fajar Wunanto baru saja menjabat Kadis DPMD, sehingga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muna ini perlu berkonsultasi di kementrian Desa.(**)