Menu

Mode Gelap
Telan Anggaran Triliunan, Bendungan Ameroro Diduga Gagal Konstruksi Seorang Sopir Dump Truck Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja di PT KKU Kunker ke Sultra, Menteri ATR Serahkan 260 Sertipikat Konfercab Perdana, Nurmi Erawati Pimpin DPC KAI Kota Kendari Besok, Menag Yaqut Akan Buka KSM Tingkat Nasional di Kendari

Daerah · 16 Agu 2023 13:56 WITA ·

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Muna Diminta Evaluasi Tiga ASN Bacaleg


 Ketua DPRD Muna, Irwan saat menyerakan Keputusan DPRD Muna tentang LPJ penggunaan APBD TA 2022 kepada Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto: Nursan Perbesar

Ketua DPRD Muna, Irwan saat menyerakan Keputusan DPRD Muna tentang LPJ penggunaan APBD TA 2022 kepada Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Muna tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2022 Rabu, 16 Agustus 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muna, Irwan dan dihadiri oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, Sekda Muna, Eddy Uga, dan Anggota DPRD Muna, serta seluruh OPD lingkup Pemda Muna.

Sekretaris Gabungan Komisi, Wa Nurnia, SE, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Gabungan Komisi, maka seluruh Komisi DPRD Muna menyetujui LPJ APBD TA 2022 dan merekomendasikan kepada Bupati Muna untuk melakukan evaluasi terhadap tiga ASN yang mengikuti kontestasi pemilu pada tahun 2024.

ASN tersebut adalah Kepala BKPSDM Muna La Ode Ena, Camat Tongkuno Selatan La Ode Busi dan Camat Batalaiworu Nasir Polondu.

“Bupati Muna harus memindaklanjiti Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian ASN yang menjadi Bakal Calon Anggota DPRD peserta Pemilu tahun 2024,” tegasnya.

Wa Nurnia mengatakan, Ketua Komisi Aparur Sipil Nega (KASN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tanggal 20 Juli tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

“Dengan surat tersebut, Bupati Muna mestinya sudah memberhentikan tiga orang ASN Muna yang masih aktif dan menduduki jabatan di Pemerintahan Kabupaten Muna, sebab telah mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna di KPUD Muna,” ucapnya.

“Apabila seorang masi berstatus ASN dan menjadi anggota partai politik serta menjadi bakal calon Anggota DPRD, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat,” sambungnya.

Wa Nurnia menjelaskan, ASN di berhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik, dan ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir bulan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan masuk sebagai anggota partai politik,

“Bagi ASN didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPRD, baik sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri maupun yang sedang dalam proses penerbitan SK tidak dibenarkan masi melaksanakan tugas sebagai ASN,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Muna LM. Rusman Emba mengatakan ini menjadi perdebatan, tetapi dapat pastikan seorang ASN yang menjadi calon anggota DPRD sudah harus mengundurkan diri pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saat penetapan DCT, itu sudah wajib mengudurkan diri dan itu pada tanggal 1 Oktober sudah ada surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” terangnya.

LM Rusman Emba menjelaska terkait tiga ASN yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Muna, saat ini sedang diproses pengajuan surat pengunduran dirinya. Bila sudah ada surat dari BKN baru dikeluarkan pemberhentian.

“Kalau sudah ada surat dari BKN baru ada dasar kita untuk memberhentikan mereka sebagai ASN, tapi sampai saat ini belum ada,” tegasnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lurah Palangga Salurkan Bantuan Pangan Tahap II kepada 119 KPM

22 September 2023 - 17:03 WITA

Kurangi Beban Pengeluaran PBP, Bulog Raha Salurkan Ribuan Ton Beras

21 September 2023 - 14:13 WITA

P3K Guru Gunakan Nota Tugas untuk Pindah, BKPSDM Muna: Harus Berdasarkan SK Bupati

19 September 2023 - 19:40 WITA

PT SBP Komitmen Dorong Kesejahteraan Masyarakat Lingkar Tambang

19 September 2023 - 18:34 WITA

ESDM Sultra Pastikan Aktivitas Pertambangan di Pulau Laburoko Ilegal

18 September 2023 - 20:39 WITA

Miris, Pulau Seluas 42 Hektar di Kolaka Nyaris Habis Ditambang

18 September 2023 - 19:12 WITA

Trending di Daerah
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....