Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 6 Sep 2024 19:22 WITA ·

DPR RI: Perusahaan Harus Penuhi Hak Pekerja yang di PHK


 Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi IX ke Semarang, Jawa Tengah. Foto: dpr.go.id Perbesar

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi IX ke Semarang, Jawa Tengah. Foto: dpr.go.id

PENAFAKTUAL.COM, SEMARANG – Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) di Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi se Indonesia. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lebih dari 20 ribu kasus PHK terjadi di Jawa Tengah. Sektor industri tekstil, garmen, alas kaki, menjadi penyumbang kasus paling banyak.

Melihat gelombang PHK yang besar tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan perusahaan harus menjamin berbagai hak pekerja yang di-PHK terpenuhi. Seperti hak pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

“Satu, (jaminan) pesangon. Tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Yang kedua, jaminan sosial terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Edy kepada Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Komisi IX ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 5 September 2024.

Edy mencatat setidaknya hanya sekitar 9.700 dari total 13.700 tenaga kerja ter-PHK yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Hal ini dikarenakan masih adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

“Terungkap ternyata ada perusahaan yang nakal, ketika dia (Perusahaan) tahu (ekonomi sedang) sulit dia mau bangkrut, iuran jaminannya gak dibayar. Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan close (tertutup), ini ketika betul-betul PHK, hilang (hak jaminan kehilangan pekerjaan). Nah ini kan merugikan, ini tidak boleh terjadi hal hal seperti ini. Oleh karena itu JKP menjadi perhatian yang serius,” jelas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Suka Cari Alasan!

8 Juli 2025 - 12:07 WITA

Tak Ada Lagi Diskriminasi: BKN Samakan Hak PPPK dan PNS

6 Juli 2025 - 15:15 WITA

Empat Bintang Baru untuk Timnas Putri Garuda

11 Juni 2025 - 11:44 WITA

Kebijakan Baru Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Diakui sebagai Poin Mengajar

27 Mei 2025 - 18:52 WITA

BKN Pastikan CPNS dan PPPK Setara dalam Pengembangan Karier

25 Mei 2025 - 14:21 WITA

Korpri Usul Perubahan Usia Pensiun ASN kepada Presiden Prabowo

23 Mei 2025 - 15:16 WITA

Trending di Nasional