PENAFAKTUAL. COM, KONSEL – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) membantah tudingan yang dilontarkan oleh Lembaga Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT GAP diduga tidak memiliki sejumlah izin.
Goverment Relation PT GAP Alyad Amron mengatakan bahwa perusahaannya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Pemerintah antara lain IPPKH, jaminan reklamasi, RKAB dan izin terminal jetty.
”PT GAP memenuhi prosedur yang ditetapkan, termaksud izin perlintasan jalan nasional silakan di cek di tim terpadu,” kata Alyad kepada media ini.
Dirinya menegaskan, izin perlintasan jalan telah diberikan oleh Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN), setelah dilakukan peninjauan lokasi lintasan jalan oleh tim terpadu terdiri atas instansi Pemerintah, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Perusahaan GAP juga tidak berani melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi Izin secara lengkap, karena akan berdampak terhadap kelancaran perusahaan.
”Kami juga sampaikan terkait jaminan reklamasi itu syarat terbitnya RKAB, hal mustahil perusahaan kami tidak memiliki jamrek, itu keliru”, tegasnya.
Alyad Amron juga menyentil tudingan aktifitas perusahaan telah mengakibatkan banjir lumpur dan mematikan mata pencaharian warga sebagai nelayan dan petani rumput laut tidak berdasar sebab wilayah operasional GAP jauh dari aktifitas nelayan maupun petani rumput laut
”Semua aktifitas perusahaan termaksud GAP dalam pengawasan Pemerintah, sebaiknya kita bekerjasama membangun Sulawesi Tenggara”, ujarnya.
Senada dengan Alyad, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP Umpa mengatakan lokasi penambangan perusahaan GAP berada di punggung bukit yang catcment tidak mengarah ke area banjir sehingga dirinya menyarankan FKPMI memberikan saran dan masukan tertulis untuk dibahas ditingkatkan manajemen
”GAP benar-benar ingin berinvestasi dengan tetap memperhatikan lingkungan oleh karena itu dokumen AMDAL GAP sudah dua kali dilakukan revisi,” beber Umpa.(hsn)