Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Sep 2025 23:20 WITA ·

Dirikan Posko di Kejati Sultra, ASR Desak Penangkapan Bupati Bombana


 Aliansi Suara Rakyat Sulawesi Tenggara mendirikan posko percepatan penangkapan Bupati Bombana, Ir Burhanuddin, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Aliansi Suara Rakyat Sulawesi Tenggara mendirikan posko percepatan penangkapan Bupati Bombana, Ir Burhanuddin, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendirikan posko percepatan penangkapan Bupati Bombana, Ir Burhanuddin, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin, 8 September 2025. Koordinator ASR Sultra, Jais Nuddin, mengatakan bahwa posko ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II yang menyeret nama Bupati Bombana.

“Posko ini merupakan tindak lanjut dari aksi dan aduan kami sebelumnya,” kata Jais kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa Bupati Bombana diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II tahun 2021. Dugaan ini berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejati Sultra.

“Tuntutan kami jelas: meminta Kejati Sultra membuka kembali kasus Jembatan Cirauci II dan segera menetapkan Bupati Bombana sebagai tersangka,” ungkapnya.

Jais menegaskan bahwa ASR akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum. Mereka juga berencana menyampaikan langsung kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang diagendakan berkunjung ke Kejati Sultra pada Selasa, 9 September 2025.

“Kami akan mengawal persoalan ini dan akan bermalam di sini sampai ada kepastian hukum atau penangkapan Bupati Bombana,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum ASN di Kendari Berulah, Warisan Tanah Orang Tua Diduga Digelapkan

6 November 2025 - 18:37 WITA

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Trending di Hukrim