KENDARI – Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendirikan posko percepatan penangkapan Bupati Bombana, Ir Burhanuddin, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin, 8 September 2025. Koordinator ASR Sultra, Jais Nuddin, mengatakan bahwa posko ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II yang menyeret nama Bupati Bombana.
“Posko ini merupakan tindak lanjut dari aksi dan aduan kami sebelumnya,” kata Jais kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa Bupati Bombana diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II tahun 2021. Dugaan ini berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejati Sultra.
“Tuntutan kami jelas: meminta Kejati Sultra membuka kembali kasus Jembatan Cirauci II dan segera menetapkan Bupati Bombana sebagai tersangka,” ungkapnya.
Jais menegaskan bahwa ASR akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum. Mereka juga berencana menyampaikan langsung kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang diagendakan berkunjung ke Kejati Sultra pada Selasa, 9 September 2025.
“Kami akan mengawal persoalan ini dan akan bermalam di sini sampai ada kepastian hukum atau penangkapan Bupati Bombana,” tutupnya.(red)