KEDNARI – Seorang wanita berinisial HJR, istri dari Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) M Fajar, menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri Agama Kendari. Gugatan cerai yang dilayangkan wanita berusia 28 tahun itu sudah memasuki tahap akhir sidang pembukaan.
Menurut Andre Darmawan, kuasa hukum HJR, alasan kliennya menggugat cerai bos tambang di Konawe Utara (Konut) itu karena kliennya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya. Selain itu, M Fajar juga diduga berselingkuh dengan wanita lain.
M Fajar bahkan membeli rumah untuk ditinggali bersama dengan selingkuhannya tanpa sepengetahuan istrinya. Ketika HJR mendapati informasi tentang rumah tersebut dan langsung mendatangi rumah yang dimaksud, ia menemukan sejumlah barang milik suaminya.
“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan pakaian dan tas wanita. Ada pakaian suaminya juga di situ. Bahkan ditemukan dompet wanita berisi KTP wanita (KN) dan kartu ATM yang sering digunakan istrinya untuk belanja”, beber Andri.
Andri menegaskan, hasil penggerebekan yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan bukti perselingkuhan yang sangat kuat antara M Fajar dan wanita berinisial KN.
“HJR sudah mengajukan bukti KDRT berupa hasil visum luka memar di sekujur tubuh dan dugaan perselingkuhan M Fajar dengan wanita lain,” jelasnya.
Pasca itu, tambah Andre Darmawan, M Fajar kemudian membuat skenario dan menyebarkan video aksi penggrebekan istrinya disebuah tempat karaoke, dengan dalih istrinya selingkuh.
“Ini hanya akal-akalan mereka saja, seolah-olah HJR ini selingkuh, padahal cerita saat penggerebekan yang disebar di medsos tidak begitu kebenarannya,” tukasnya.(red)








