Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 10 Jan 2025 23:49 WITA ·

Dilapor ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka Petinggi PT GKP


 Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta melaporkan dua petinggi PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ke Mabes Polri. Foto: Istimewa Perbesar

Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta melaporkan dua petinggi PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ke Mabes Polri. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Mabes Polri untuk melaporkan dan mendesak penegakan hukum terhadap dua petinggi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Muhammad Rahim, Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, dalam orasinya menegaskan bahwa PT GKP, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Meskipun sudah ada putusan hukum yang jelas, PT GKP tetap melanjutkan aktivitas pertambangannya yang ilegal di wilayah pesisir kecil yang dilindungi, seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang melarang penambangan di kawasan tersebut,” ujar Rahim dengan tegas.

Rahim selaku Kemenlu BEM Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta juga menjelaskan bahwa sejumlah putusan hukum telah dengan jelas menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii adalah ilegal dan melanggar hukum. B

eberapa putusan tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menolak gugatan PT GKP terhadap undang-undang yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 yang menegaskan larangan aktivitas penambangan di wilayah pesisir kecil.

Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023 yang semakin memperkuat posisi hukum melawan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Putusan MA yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan untuk PT GKP pada 7 Oktober 2024.

“Keputusan-keputusan hukum ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP di Pulau Wawonii jelas melanggar hukum, namun perusahaan tersebut tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan yang ada,” tambah Rahim.

Di sisi lain, Rahim juga menyoroti dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP. “Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi aktivitas mereka juga mencemari air laut yang menjadi sumber kehidupan warga setempat, serta menyebabkan konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, banyak masyarakat Pulau Wawonii yang terdampak, khususnya para nelayan yang kehilangan mata pencaharian mereka. Selain itu, konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat semakin meningkat, menciptakan ketegangan yang belum juga terselesaikan.

“Sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan hak-hak masyarakat, kami akan terus mengawal kasus ini sampai PT GKP benar-benar menghentikan segala aktivitas pertambangan yang merusak dan melakukan pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi. Kami juga mendesak agar Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono segera diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus penambangan ilegal ini,” tegas Rahim.(red)

Artikel ini telah dibaca 367 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Semangat Kebangkitan Nasional Menggema di Kanwil Kemenag Sultra

20 Mei 2025 - 15:45 WITA

MTF Kendari Diduga Lalai, BPKB Debitur Disandera Meski Cicilan Sudah Lunas Sejak 2021

15 Mei 2025 - 22:52 WITA

Polres Muna Tangkap Seorang Pelajar Perempuan dengan Shabu 20,07 Gram

15 Mei 2025 - 13:04 WITA

Kapal Tugboat FIVE STAR 01 Terbakar di Pelabuhan Morosi

12 Mei 2025 - 21:13 WITA

Forum Internasional Soroti Dampak Nikel di Kabaena, Satya Bumi Minta Tanggung Jawab

10 Mei 2025 - 16:02 WITA

Mutasi Jabatan di Polres Muna, Kapolsek KP3 Raha Berganti

9 Mei 2025 - 15:00 WITA

Trending di News